|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Sambas Musnahkan 27,56 Gram Sabu, Tindak Lanjuti Pengungkapan Tiga Kasus Narkotika

Polres Sambas musnahkan barang bukti hasil pengungkapan tiga kasus narkotika.SUARALANDAK/SK
Sambas (Suara Landak) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan tiga kasus berbeda. Pemusnahan dilakukan di Aula Satresnarkoba Polres Sambas, Jumat (5/12/2025).

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edy Sutrisno, mengatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika.

“Total barang bukti yang dimusnahkan berupa tiga paket plastik klip berisi kristal putih jenis sabu dengan berat bersih 27,56 gram,” jelasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan membuka segel barang bukti lalu memasukkannya ke dalam blender berisi cairan pembersih lantai. Setelah dihancurkan, hasil campuran kemudian dibuang ke saluran drainase di sekitar lingkungan Satresnarkoba.

Menurut Iptu Edy Sutrisno, langkah ini menegaskan komitmen Polres Sambas dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda.

“Pemusnahan ini adalah wujud transparansi penegakan hukum serta komitmen Polres Sambas dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mencegah dan memberantas narkoba dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Polres Sambas akan terus bekerja maksimal mengungkap jaringan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini