Melawi (Suara Landak) – Pemerintah Kabupaten Melawi terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayahnya. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Melawi memastikan bahwa seluruh TKA yang tercatat pada tahun 2025 telah memiliki dokumen lengkap dan melapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Melawi melalui bidang Tenaga kerja saat melakukan monitoring ke Sejumlah perusahaan yang ada di kabupaten Melawi terkait TKA.SUARALANDAK/SK
Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Melawi, Hairusiana Rusli, didampingi Kasi Tenaga Kerja Agata Hartati, menjelaskan bahwa berdasarkan data tahun 2025 terdapat 8 orang TKA yang bekerja di sektor perkebunan. Mereka berasal dari dua negara, yakni Malaysia sebanyak 5 orang dan Korea sebanyak 3 orang.
“Surat-surat izin mereka lengkap dan sudah melaporkan ke kita,” ujar Hairusiana saat diwawancarai jurnalis Suarakalbar.co.id di ruang kerjanya, Kamis (4/12/2025).
Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, tetapi juga lewat monitoring langsung ke lapangan. Tim Disnakertrans secara rutin mendatangi perusahaan untuk memastikan bahwa keberadaan TKA sesuai aturan, mulai dari izin tinggal, IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing), hingga kesesuaian jabatan dengan dokumen yang dilaporkan.
“Kami sudah turun ke beberapa perusahaan di Melawi untuk mendata langsung. Ini bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah memastikan tenaga kerja asing yang bekerja benar-benar sesuai regulasi,” tegasnya.
Hairusiana juga mengimbau seluruh perusahaan agar transparan dan kooperatif dalam melaporkan penggunaan tenaga kerja asing. Pelaporan yang cepat dan akurat dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang tertib serta mencegah potensi pelanggaran ketenagakerjaan.
“Jika ada perusahaan yang mempekerjakan TKA, kami minta segera melapor. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga menyangkut keamanan, perlindungan tenaga kerja lokal, dan kepatuhan hukum,” tambahnya.
Dengan meningkatnya investasi di sektor perkebunan, Pemkab Melawi menjadikan pengawasan TKA sebagai salah satu fokus utama agar keberadaan tenaga asing memberikan dampak positif bagi daerah. Selain memastikan legalitas, pemerintah berharap perusahaan dapat mendorong terjadinya transfer keahlian kepada tenaga kerja lokal.
Kasi Tenaga Kerja Disnakertrans Melawi, Agata Hartati, menambahkan bahwa TKA juga memiliki kewajiban pajak yang berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena ada pajak yang wajib mereka bayarkan dan itu menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Agata dengan ramah.
Kebijakan pengawasan TKA ini menjadi komitmen Pemkab Melawi untuk memastikan keberadaan tenaga asing benar-benar bermanfaat dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap ketenagakerjaan lokal. Dengan pengawasan ketat dan pendataan yang akurat, pemerintah berharap stabilitas dunia kerja tetap terjaga seiring meningkatnya investasi di wilayah tersebut.[SK]