|

Streaming Radio Suara Landak

Nodong Korban dengan Celurit, Pemuda di Pontianak Selatan Ditangkap Saat Nongkrong di Coffeeshop

DN (21) yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diamankan oleh anggota Polsek Pontianak Selatan.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Seorang pemuda berinisial DN (21), pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), berhasil diamankan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Selatan. Pelaku ditangkap saat tengah asyik nongkrong di sebuah coffeeshop di Jalan Gusti Hamzah pada 28 November 2025.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa aksi curas yang dilakukan DN terjadi pada 9 November 2025.

Sesaat setelah kejadian, kami menerima laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan,” kata AKP Inayatun Nurhasanah pada Senin (1/12/2025).

Kapolsek menguraikan bahwa kejadian bermula ketika korban sedang duduk santai di sebuah taman. Pelaku kemudian datang dari belakang dan langsung menodongkan sebilah celurit.

Dari keterangan korban, ia ditodong dari belakang. Pelaku bahkan sempat memasukkan ujung sajam ke mulut korban hingga menyebabkan luka di bagian bibir dan jari,” jelasnya.

Setelah melukai korban, DN kemudian merampas handphone milik korban dan melarikan diri. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3.500.000.

Berbekal informasi masyarakat, Tim Polsek Pontianak Selatan akhirnya mengetahui keberadaan DN yang sedang berada di sebuah coffeeshop di Jalan Gusti Hamzah. Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. DN akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini