Pontianak (Suara Landak) – Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam melarang impor pakaian bekas serta mendorong pelaku usaha thrifting untuk beralih menjual produk UMKM dalam negeri. Hal ini disampaikan Mendag saat menjawab pertanyaan mengenai tren pakaian thrifting dalam kunjungan kerjanya di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/12/2025).
Ilustrasi thrifting baju bekas.SUARALANDAk/SK
“Yang namanya dilarang, kan aturannya memang. Yang dilarang itu impor pakaian. Impor pakaian bekas ya. Semua yang bekas itu tidak boleh dibuat,” tegas Budi Santoso.
Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut ditujukan untuk melindungi industri tekstil nasional sekaligus menjaga kesehatan dan keamanan konsumen. Meski begitu, Mendag menekankan bahwa ketentuan itu tidak berlaku untuk peralatan tertentu yang dibutuhkan untuk produksi.
“Kecuali BNTB atau Barang Modal Tidak Baru. Jadi seperti mesin tapi dengan baterai tertentu ya. Karena kita butuh mesin untuk proses produksi. Tapi di luar itu termasuk pakaian bekas tidak boleh impor,” jelasnya.
Budi menambahkan bahwa Indonesia memiliki banyak produk UMKM berkualitas dan terjangkau yang dapat menjadi alternatif bagi masyarakat maupun pelaku usaha retail.
“Produk kita banyak di dalam negeri. Produk UMKM kita banyak. Harganya murah, bagus-bagus. Mari kita berdayakan UMKM kita. Kita support UMKM kita dengan tidak membeli produk-produk impor bekas,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai alternatif bagi pelaku usaha thrifting yang selama ini mengandalkan pakaian bekas impor, Mendag menyebut arah perubahan harus mendukung ekonomi lokal.
“Ya alternatifnya nanti jualan produk-produk UMKM,” tegasnya.
Mendag berharap kebijakan ini dapat memperkuat daya saing industri lokal serta membuka lebih banyak peluang bagi pelaku UMKM untuk berkembang di pasar domestik.[SK]