Kubu Raya (Suara Landak) – Seorang lanjut usia (lansia) berinisial MN, berusia lebih dari 60 tahun, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial QT (9), yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Madu Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri didampingi Ketua HWCI, Eka Nurhayati Ishak saat menjelaskan kronoligis kejadian persetubuhan yang dialami korban berusia 9 tahun di Kubu Raya,SUARALANDAK/SK
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak ini terjadi sekitar awal tahun 2025 dan kini telah ditangani oleh Kepolisian Resor Kubu Raya. Pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara korban mendapatkan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya.
Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah dipanggil oleh Polres Kubu Raya pada Selasa (16/12/2025) untuk memberikan pendampingan kepada korban.
“Kami telah bertemu langsung dengan korban dan melakukan pendampingan secara intensif. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi sebanyak dua kali,” ujar Diah saat ditemui Suara Kalbar, Senin (22/12/2025).
Diah menjelaskan, kejadian pertama diduga terjadi sekitar awal tahun 2025, saat korban hendak berangkat ke sekolah dan singgah di sebuah warung milik terduga pelaku. Dalam peristiwa tersebut, korban diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku.
Selang beberapa waktu kemudian, kejadian serupa kembali terjadi pada 6 Desember 2025. Usai kejadian kedua, korban memberanikan diri melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga, yang kemudian segera melaporkannya ke aparat kepolisian.
“Setelah kejadian kedua, korban langsung menyampaikan kepada keluarga. Dari situlah laporan dibuat dan pelaku segera diamankan oleh Polres Kubu Raya,” jelas Diah.
Saat ini, KPAD Kubu Raya terus melakukan pendampingan psikologis dan sosial terhadap korban. Selain itu, KPAD juga bekerja sama dengan Humanity Women Children Indonesia (HWCI) dalam memberikan pendampingan hukum agar hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
“Kami bersinergi dengan Polres Kubu Raya dan HWCI untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, baik secara hukum maupun pemulihan psikologis,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua HWCI, Eka Nurhayati Ishak, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban.
“Kami akan mengawal proses hukum dari tahap kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kubu Raya,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar kejahatan seksual terhadap anak yang menjadi perhatian serius berbagai pihak. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi korban.[SK]