|

Streaming Radio Suara Landak

Kejari Sambas Pastikan Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tebuah Elok Diproses Sesuai Prosedur

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sambas, Amiruddin sebut Kejari Sambas akan mempercepat pengusutan dugaan kerugian negara senilai Rp600 juta di Desa Tebuah Elok.SUARALANDAK/SK
Sambas (Suara Landak) – Kejaksaan Negeri Sambas melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Amiruddin, menegaskan bahwa laporan masyarakat Desa Tebuah Elok terkait dugaan penyimpangan dana desa telah diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Amiruddin kepada awak media, Selasa (9/12/2025), menanggapi tuntutan masyarakat agar kasus dugaan penyimpangan dana desa segera dituntaskan secara transparan.

Amiruddin menjelaskan, laporan warga Desa Tebuah Elok terlebih dahulu diteruskan ke Inspektorat Kabupaten Sambas untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat yang menemukan indikasi kerugian keuangan negara, Kejaksaan langsung meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan,” jelas Amiruddin.

Ia menyebutkan, proses penyelidikan telah dilakukan selama kurang lebih 25 hari dengan memeriksa sejumlah pihak terkait. Salah satu pemeriksaan dari pihak Dinas Sosial sempat tertunda karena yang bersangkutan dalam kondisi kurang sehat.

“Penyelidikan telah kami lakukan kurang lebih 25 hari dengan memeriksa sejumlah pihak. Ada satu pihak dari Dinas Sosial yang sempat tertunda pemeriksaannya karena kondisi kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amiruddin mengungkapkan bahwa pada 1 Desember 2025 pihak Kejaksaan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Saat ini, tiga orang perangkat desa telah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi. Proses tersebut, kata dia, telah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Amiruddin menegaskan bahwa seluruh perkembangan penanganan perkara terus didokumentasikan dan seluruh berkas akan dijadikan sebagai alat bukti. Kejaksaan memastikan penanganan kasus ini akan terus dikembangkan serta dipercepat sesuai koridor hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa proses hukum memiliki tahapan yang harus dilalui. Setelah pemeriksaan saksi rampung, barulah dapat dilakukan langkah-langkah lanjutan, seperti penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami berharap dukungan dan kerja sama masyarakat. Aspirasi masyarakat kami dengar dan kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Sambas belum menetapkan tersangka karena perkara masih berada pada tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara bertahap.

Amiruddin menambahkan, pihak Kejaksaan juga akan kembali menyurati Inspektorat untuk meminta perhitungan resmi dan rinci terkait kerugian keuangan negara. Perhitungan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Setelah seluruh rangkaian proses hukum selesai dan alat bukti dinyatakan cukup, barulah dilakukan penetapan tersangka, penggeledahan, serta penahanan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini