Sambas (Suara Landak) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola air bersih pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, untuk rentang Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
Kejari Sambas masih mendalami dugaan korupsi tata kelola air bersih di Perumdam Tirta Muare Ulakan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP sebelum menetapkan tersangka.SUARALANDAK/SK
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait penanganan sejumlah perkara tindak pidana khusus (pidsus) sepanjang tahun 2025, yang digelar Kejari Sambas.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sambas, Amiruddin, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia penjernih air, di antaranya tawas, soda ash, dan kaporit. Pengadaan bahan tersebut diduga tidak dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam tata kelola air bersih ini, kami menemukan dugaan pengadaan bahan seperti tawas, soda ash, dan kaporit yang tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Amiruddin, Selasa (9/12/2025).
Ia menyampaikan, saat ini Kejari Sambas masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan perhitungan dan memastikan besaran potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
“Untuk saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Setelah itu, baru kami akan menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
Amiruddin menegaskan, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Namun demikian, penyidik telah mengantongi satu orang terduga yang perannya masih dalam tahap pendalaman.
“Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Terduga sementara satu orang, dan perkara ini mencakup rentang waktu dari tahun 2021 hingga 2024,” pungkasnya.
Kejari Sambas memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan hati-hati, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kepastian hukum dalam setiap tahapan proses penyidikan.[SK]