|

Streaming Radio Suara Landak

Kasus Dugaan Penghinaan Suku Dayak oleh Riezky Kabah Masuk Persidangan di PN Pontianak

Sidang perdana kasus dugaan penghinaan Suku Dayak yang dilakukan oleh konten kreator Riezky Kabah di Pengadilan Negeri Pontianak pada Senin (15/12/2025) sore. SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara landak) – Kasus dugaan penghinaan terhadap suku Dayak yang menyeret konten kreator Riezky Kabauara Landak)h resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (15/12/2025) sore. Sidang perdana ini menjadi kelanjutan proses hukum atas laporan masyarakat Dayak terkait konten video yang diunggah terdakwa di media sosial.

Perkara tersebut bermula dari unggahan video Riezky Kabah yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam serta menyebut Rumah Radakng sebagai tempat dukun. Pernyataan itu memicu reaksi keras masyarakat Dayak dan berujung pada laporan resmi ke Polda Kalimantan Barat hingga akhirnya diproses secara hukum dan masuk ke meja hijau.

Dalam persidangan, pelapor sekaligus Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah, Iyen Bagago, hadir memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim. Usai sidang, Iyen menjelaskan bahwa pertanyaan majelis hakim berfokus pada latar belakang pelaporan serta alasan masyarakat Dayak merasa dirugikan dan terhina oleh pernyataan terdakwa.

“Majelis hakim menanyakan terkait laporan kita. Apa yang kita lakukan, kenapa melapor ke Polda, serta apa yang membuat kita tidak terima hingga melaporkan,” ujar Iyen.

Iyen menegaskan, terdapat dua poin utama dalam pernyataan terdakwa yang menjadi dasar pelaporan karena dinilai sangat menghina masyarakat Dayak. Pertama, pernyataan yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.

“Itu tidak benar. Suku Dayak tidak pernah menganut ilmu hitam seperti yang disampaikan terdakwa,” tegasnya.

Kedua, pernyataan yang menyebut Rumah Radakng sebagai tempat dukun sakti, yang menurut Iyen juga tidak sesuai fakta dan mencederai martabat budaya Dayak.

“Rumah Radakng itu bukan tempat dukun. Pernyataan itu sangat menghina suku Dayak,” lanjutnya.

Menurut Iyen, dalam persidangan terdakwa juga mengakui bahwa pernyataan tersebut memang disampaikannya dalam konten video yang dipermasalahkan.

“Terdakwa mengakui ucapannya seperti itu,” katanya.

Pada sidang kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan dua orang saksi, yakni pelapor dan satu saksi tambahan dari unsur organisasi kepemudaan.

“Dua saksi, satu dari Mangkok Merah dan satu lagi dari IPDM,” jelas Iyen.

Ia menambahkan, agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 5 Januari 2026 dengan menghadirkan satu orang saksi tambahan.

Terkait penyelesaian secara adat, Iyen menyebut bahwa perkara adat telah diserahkan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak. Menurutnya, proses adat tetap akan dijalankan dan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

“Perkara adat sudah kami serahkan ke DAD Kota Pontianak. Itu tetap akan kita lakukan dan bisa menjadi pertimbangan hakim,” ujarnya.

Meski demikian, Iyen menegaskan sikap Ormas Dayak Mangkok Merah yang tetap mendorong proses hukum pidana berjalan seiring dengan hukum adat.

“Kalau sikap kami, pidana penjara dan hukum adat. Namun tentu keputusan ada pada proses hukum. Yang jelas, adat itu pasti,” tegasnya.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Riezky Kabah dihadirkan secara daring dan tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Saat ditanyai oleh hakim ketua terkait keterangan para saksi, Riezky Kabah membenarkan seluruh pernyataan yang disampaikan oleh pelapor dan saksi di persidangan. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini