 |
| Terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial MD (42) yang rugikan korban hingga 1,2 M.SUARALANDAK/SK |
Pontianak (Suara Landak) – Seorang pria berinisial MD (42) diamankan jajaran Polda Kalimantan Barat setelah diduga melakukan penipuan dengan modus jual beli tanah disertai janji pembangunan rumah. Aksi MD membuat korban bernama Jekson, warga asal Kabupaten Bengkayang, mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,1 miliar.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Trisatrio, menjelaskan pihaknya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan MD terhadap korban.
“Kami menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh MD,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Kasus ini bermula ketika Jekson membeli sebidang tanah di Jalan Parit Haji Husien 2 dari MD seharga Rp550 juta. Keduanya kemudian sepakat melakukan tukar properti, yakni rumah milik Jekson di Jalan Sungai Raya Dalam sebagai bagian dari transaksi.
Tak hanya itu, Jekson juga menyetujui pembangunan rumah di atas tanah tersebut dengan biaya tambahan sebesar Rp580 juta. MD menjanjikan proses pembangunan selesai dalam delapan bulan. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, rumah tak kunjung dibangun.
“Selain tanah yang dibeli, disepakati juga akan dibangun rumah tinggal untuk korban. Namun hal yang dijanjikan MD tidak terpenuhi hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp1,1 miliar,” jelas Ipda Trisatrio.
Lebih jauh, pengalihan hak kepemilikan tanah yang seharusnya dilaporkan kepada korban juga tidak pernah dilakukan oleh MD. Menyadari adanya kejanggalan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalbar.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas, MD diketahui berada di rumahnya di wilayah Pontianak Utara. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku.
“Saat akan diamankan, terduga pelaku sempat bersembunyi. Setelah berhasil ditangkap, MD langsung dibawa ke Mapolda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MD terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penipuan berkedok jual beli properti di Kalimantan Barat, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi serupa.[SK]