Pontianak (Suara Landak) – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) mulai mengambil peran aktif dalam penguatan program keadilan restoratif di Kalimantan Barat. Keterlibatan tersebut diwujudkan melalui pelatihan keterampilan dan dukungan usaha bagi peserta pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya membantu mereka kembali produktif setelah menjalani sanksi.
Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pemprov Kalbar pada Kamis (04/12/2025).SUARALANDAK/SK
Dukungan Jamkrindo disampaikan oleh Pemimpin Wilayah Jakarta Jamkrindo, Muchamad Kisworo, dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (04/12/2025). Kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Kalbar.
Kisworo menjelaskan bahwa Jamkrindo telah menjalankan sejumlah pelatihan keterampilan melalui program bertajuk “Kembali Berkarya dan Berdaya”. Pelatihan tersebut mencakup: Pelatihan usaha laundry sepatu Pelatihan pembuatan parfum laundry Pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum (EDP)
“Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’, antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry, dan pelatihan parfum EDP,” terang Kisworo.
Pelatihan ini menjadi bagian dari program tanggung jawab sosial Jamkrindo. Selain itu, perusahaan juga mengintegrasikan dukungan melalui penjaminan kredit UMKM bagi peserta yang ingin merintis usaha setelah menyelesaikan pidana kerja sosial.
Jamkrindo bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga sebelumnya telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di Kalbar, seperti pembagian seragam dan perlengkapan sekolah, pemeriksaan gigi gratis, serta bantuan sembako bagi masyarakat.
Di sektor pembangunan daerah, Jamkrindo turut mendukung melalui layanan surety bond, yaitu penjaminan yang memberikan kepastian hukum dan keuangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
“Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sesuai Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024,” jelas Kisworo.
Sementara itu, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo, menegaskan bahwa kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah bukanlah seremonial belaka. Sinergi tersebut dinilai penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terencana, berkeadilan, dan sesuai prinsip keadilan restoratif.
Ia mengingatkan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang tidak boleh mengandung paksaan maupun komersialisasi.
“Pidana kerja sosial memberi kesempatan bagi pelaku untuk melakukan kegiatan bermanfaat dan memperbaiki interaksi sosial dengan masyarakat,” tegasnya.
Program keadilan restoratif berbasis pidana kerja sosial bertujuan memulihkan hubungan dan keseimbangan sosial yang terganggu akibat tindak pidana. Melalui dukungan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi dari Jamkrindo, peserta diharapkan mampu kembali berdaya, produktif, dan berintegrasi dengan masyarakat.[SK]