|

Streaming Radio Suara Landak

Imigrasi Ketapang Tahan Sementara 29 WNA China Terkait Insiden Tambang Emas PT SRM

Petugas TNI mengevakuasi WNA asal China ke Kantor Imigrasi Ketapang, Selasa (16/122025), menyusul insiden penyerangan di lokasi tambang emas PT SRM di Kecamatan Tumbang Titi. Para WNA tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian.SUARALANDAK/SK

Ketapang
(Suara Landak) – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang menahan sementara 29 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga terkait dengan insiden penyerangan di lokasi tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, menjelaskan bahwa jumlah WNA yang diamankan awalnya sebanyak 26 orang. Namun, dua di antaranya sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit sebelum akhirnya kembali ke Kantor Imigrasi Ketapang, sehingga total yang diamankan kini berjumlah 29 orang.

“Awalnya 26 orang. Dua sempat sakit dan dibawa ke rumah sakit, setelah itu kembali lagi ke Imigrasi. Saat ini totalnya menjadi 29 orang,” ujar Ida Bagus saat dikonfirmasi Suara Kalbar, Rabu (17/12/2025).

Berdasarkan data Imigrasi Ketapang, secara keseluruhan terdapat 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang beraktivitas di lingkungan PT SRM. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 orang saat ini berada di Kantor Imigrasi Ketapang untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian.

Para WNA tersebut tiba di Kantor Imigrasi Ketapang pada Selasa (16/12/2025) setelah dievakuasi oleh aparat TNI dari lokasi tambang, menyusul insiden penyerangan yang terjadi sebelumnya.

Ida Bagus menyebutkan, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap para WNA tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada aspek keimigrasian, termasuk status izin tinggal dan aktivitas mereka di wilayah kerja PT SRM.

“Dari sisi keimigrasian, kami masih melakukan pemeriksaan. Masih mencari benang merahnya, melakukan klarifikasi dan pendalaman. Saat ini belum bisa disimpulkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini telah diambil alih oleh Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian pusat. Oleh karena itu, Imigrasi Ketapang masih menunggu arahan lanjutan dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim).

“Kami tidak diberikan kewenangan untuk menyampaikan hasil pemeriksaan secara detail karena penanganannya sudah diambil alih pusat,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat, sehingga Imigrasi Ketapang masih menunggu perkembangan koordinasi lintas instansi terkait penanganan lebih lanjut.

Hingga Rabu (17/12/2025), pemeriksaan keimigrasian belum dapat diselesaikan karena pihak manajemen PT SRM belum memenuhi undangan untuk hadir ke Kantor Imigrasi Ketapang.

“Sejak kemarin hingga hari ini, 29 WNA tersebut masih berada di kantor Imigrasi Ketapang,” pungkas Ida Bagus.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini