|

Streaming Radio Suara Landak

Gubernur Kalbar Ria Norsan Resmikan 2.145 Posbakum Desa/Kelurahan: Akses Bantuan Hukum Kini Lebih Dekat dan Gratis

Gubernur Kalbar Ria Norsan Resmikan 2.145 Pos Bankum Desa dan Keluarahan.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Ria Norsan, meresmikan sebanyak 2.145 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat Desa dan Kelurahan se-Kalimantan Barat. Peresmian yang digelar oleh Kantor Wilayah Kemenkumham ini berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, pada Kamis (4/12/2025).

Langkah besar ini disebut sebagai terobosan penting dalam desentralisasi layanan hukum, yang bertujuan memastikan masyarakat di seluruh lapisan—termasuk yang tinggal di wilayah pedesaan dan terpencil—dapat merasakan keadilan secara nyata dan dekat.

Gubernur Ria Norsan dalam sambutannya menegaskan bahwa kehadiran ribuan Posbakum tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses dan tanpa biaya.

Masyarakat kita untuk mencari keadilan tidak perlu jauh-jauh lagi. Dan ini tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa fasilitas ini diharapkan mampu menjawab berbagai hambatan yang selama ini dihadapi masyarakat, terutama terkait biaya yang tinggi dan jarak yang jauh ketika membutuhkan konsultasi atau pendampingan hukum.

Gubernur juga menyinggung persoalan hukum yang banyak menjerat para Kepala Desa di Kalbar. Ia mengungkapkan bahwa laporan terbaru dari Inspektorat menunjukkan sedikitnya enam Kepala Desa telah masuk tahap penyidikan atas berbagai kasus.

“Tidak sedikit Kepala-Kepala Desa yang tersangkut masalah hukum… kemarin dilaporkan kepada saya ada enam lagi Kepala Desa yang sudah masuk penyidikan,” ungkapnya.

Ia berharap Posbakum dapat menjadi sarana bagi aparatur desa untuk memahami aturan, mengikuti prosedur, serta menghindari permasalahan hukum yang tidak diinginkan.

Gubernur juga berpesan kepada para petugas hukum yang bertugas di Posbakum agar benar-benar membaur dengan masyarakat dan memberikan layanan hukum secara tulus serta profesional.

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kemenkumham, Constantinus Kristomo, menegaskan bahwa pembangunan Posbakum merupakan wujud komitmen negara dalam mendekatkan akses keadilan bagi seluruh rakyat.

Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan ini didesain sebagai wujud komitmen negara dalam memberikan akses keadilan yang dekat, mudah, dan terukur… hingga desa terdepan atau pelosok negeri,” ujar Kristomo.

Ia menyebutkan empat tujuan utama keberadaan Posbakum: Mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat..Menghadirkan paralegal desa sebagai garda depan advokasi hukum. Mendukung implementasi KUHP Nasional yang baru, serta memperkuat sinergi antara Kemenkumham, Pemda, dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Menyediakan ruang konsultasi, mediasi non-litigasi, edukasi hukum, dan juru damai berbasis masyarakat.

Posbakum ini dibangun berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan sejumlah regulasi turunannya terkait paralegal dan standar layanan hukum.

“Inisiatif ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga memberi pemulihan dan keadilan yang utuh bagi masyarakat,” tegas Kristomo.

Rangkaian acara peresmian diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama para pemangku kepentingan, serta penyerahan penghargaan oleh Gubernur Kalbar kepada para Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Barat atas dukungan mereka dalam program ini.

Dengan hadirnya 2.145 Posbakum di desa dan kelurahan, Pemerintah Provinsi Kalbar berharap tidak ada lagi warga yang kesulitan mencari bantuan hukum, serta seluruh masyarakat dapat merasakan keadilan yang mudah, merata, dan gratis.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini