Pontianak (Suara Landak) – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kalimantan Barat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat. Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar di Ruang Balairungsari, Selasa (9/12/2025).
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar.SUARALANDAK/SK
Rapat paripurna ini sekaligus menandai persetujuan bersama serta penetapan Raperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya, Wagub Krisantus menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Allah SWT atas terselenggaranya rapat paripurna dalam keadaan sehat. Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh fraksi DPRD serta Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas Raperda secara mendalam dan konstruktif.
Wagub menyoroti karakter bisnis Jamkrida yang unik dan penuh risiko. Menurutnya, usaha penjaminan kredit merupakan bisnis yang tidak biasa karena menjual jasa penjaminan, yang kerap dianalogikan sebagai “menjual masalah”.
“Jarang ada perusahaan yang menjadikan penjaminan kredit sebagai core business, namun bisa berhasil dan meraih keuntungan. Ini kan sebuah prestasi yang luar biasa,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa berkat kegigihan, ketekunan, serta profesionalisme komisaris dan dewan direksi, Jamkrida Kalbar mampu mencatatkan kinerja positif. Aset perusahaan bahkan meningkat signifikan, dari awalnya sekitar 50 menjadi lebih dari 300 miliar rupiah.
Terkait capaian tersebut, Krisantus memberikan pesan tegas agar kinerja dan sistem yang sudah berjalan baik tidak diganggu.
“Yang sudah bagus, kita teruskan. Jangan yang sudah bagus, mulai kita bongkar-bongkar lagi baut-bautnya,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dalam proses pemilihan komisaris dan direksi ke depan. Menurutnya, direksi yang terbukti berkinerja baik harus dipertahankan, sementara proses seleksi pejabat perusahaan harus murni berbasis pertimbangan bisnis dan profesionalisme.
“Pemilihan direksi dan komisaris harus dilakukan secara hati-hati, murni bisnis, dan tidak masuk ke ranah politik. Yang dipilih harus betul-betul memahami Jamkrida, bukan sekadar karena kedekatan,” pesannya.
Lebih lanjut, Wagub menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum dari PT menjadi Perseroda diharapkan dapat semakin memperkuat peran dan fungsi Jamkrida dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mendukung pembangunan di Kalimantan Barat.
“Penetapan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah diharapkan dapat memperbesar kontribusi BUMD dalam mencapai tujuan pembangunan daerah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kalbar, Agus Sudarmansyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh komisi DPRD menyetujui perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Kalbar menjadi Perseroda. Menurutnya, perubahan ini didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalbar.
“Ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan daerah menyesuaikan bentuk badan usaha menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perseroda,” jelasnya.
Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Regulasi tersebut memberikan ruang otonomi luas bagi pemerintah daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan.
Agus menambahkan, Pansus telah melaksanakan seluruh tahapan pembahasan sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib serta Keputusan DPRD Provinsi Kalbar Nomor 13/DPRD/2025.
“Setelah melalui rapat internal dan rapat gabungan, Pansus menyimpulkan bahwa Raperda ini telah selesai dibahas dan layak ditetapkan,” tutupnya.[SK]