|

Streaming Radio Suara Landak

Pemkab Landak Terbitkan Ijin Kantor Cabang CU Pancur Kasih

Ngabang (Suara Landak) - Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskumindag) Landak mengeluarkan surat ijin persetujuan Kantor Cabang CU Pancur Kasih di Kabupaten Landak.

"Manajemen 15 KC/ KCP CU Pancur Kasih Kabupaten Landak sudah  menerima surat persetujuan KC/ TP, "kata Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskumindag Landak, Yohanes Ngalai di Ngabang,  Jumat (6/10).

Ia menegakan, Koperasi Simpan Pinjam ( KSP) atau Credit Union (CU) yang berada di Kabupaten Landak diminta untuk melaporkan atau mengurus izin kantor cabang masing-masing.

Menurutnya, kantor cabang secara teknis di atur menurut Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, nomor 02/FER/M.KUKM/11/2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM nomor 15/ FER/M.KUKM/IX/2015 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi.

"Mengenai lokasi sebaran kantor cabang KSP atau CU hanya di kabupaten kota,  itu menjadi binaan kabupaten, tapi kalau sudah merambah dua kabupaten menjadi binaan provinsi, "jelas Ngalai.

Selanjutnya, jika sudah antar provinsi, sudah menjadi binaan kementerian.Meski mereka binaan kementerian dan provinsi, jika mereka mau mendirikan kantor cabang di kabupaten, mereka harus mengajukan izin di kabupaten.

"Meski mereka harus memenuhi syarat yang sudah di tentukan, dan dipenuhi," ujar Ngalai.

Ia menegaskan,  Bupati sebagai pembina koperasi yang berada di kabupaten kota. Termasuk kantor-kantor cabang KSP atau CU secara teknis di bawah binaan Bupati yang di delegasikan ke dinas  Kumindag setempat.

"Kiranya CU yang berada di kabupaten kota, walaupun dia binaan provinsi, kalau sudah masuk di kabupaten harus segera membuat izin," tegas Yohanes Ngalai.

Penulis: Kundori
Editor: Mimi
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini