Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, menjelaskan bahwa peristiwa nahas itu terjadi pada 27 November 2025. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 1 Desember 2025 usai menjalani perawatan.
“Sempat dirawat namun akhirnya meninggal dunia pada 1 Desember lalu, dan pelaku sudah kita amankan,” kata Ipda Haris Caesaria, Jumat (5/12/2025).
Pelaku yang berinisial MDH (23) diketahui merupakan pacar ibu korban, yang baru menjalin hubungan selama dua bulan terakhir.
“Pelaku sudah menjalin hubungan dengan ibu korban selama dua bulan, dan pelaku juga sudah kita amankan,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, MDH mengaku melakukan kekerasan tersebut karena merasa kesal kepada ibu korban yang dianggap lebih fokus bekerja daripada merawat anaknya. Rasa kesal itu membuat pelaku kerap melakukan tindakan kasar terhadap sang bayi.
“Saya kesal, anaknya sering menangis dan ibunya lebih memilih pekerjaan dan tidak merawat anaknya,” ujar MDH kepada penyidik.
Pelaku juga mengakui sering mencubit dan menjewer korban saat menangis. Puncak kekerasan terjadi ketika ia melempar korban ke lantai hingga menyebabkan luka serius di kepala.
“Sering saya jewer dan saya cubit kalau anaknya menangis… kesal jadi saya lempar ke lantai,” ungkapnya tanpa penyesalan.
Lebih lanjut, pelaku menyebut bahwa dirinya mengenal ibu korban karena merupakan teman dari ayah korban yang kini masih mendekam di penjara.
“Bapak korban masuk penjara bang, jadi saya pacaran sama bininya, dan merawat anaknya juga,” ujarnya.
Polresta Pontianak telah menahan pelaku dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Aparat juga memastikan pendampingan terhadap keluarga korban. Tragedi ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menitipkan anak dan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok paling rentan.[SK]