|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Mempawah Tetapkan SBI sebagai Tersangka Penganiayaan Maut di Peniti Luar, Satu Korban Tewas dan Satu Kritis

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono saat jumpa pers pengungkapan tindak pidana penganiayaan maut dengan TKP Desa Peniti Luar Jongkat di Rupattama Polres Mempawah, Senin (17/11/2025). 
Mempawah (Suara Landak) – Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat resmi menetapkan SBI (38) sebagai tersangka kasus penganiayaan maut yang terjadi di Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah. Aksi brutal tersebut menewaskan satu orang dan menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka berat.

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian adalah TML (Tjang Mo Liang), 60 tahun, warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Sementara korban kritis berinisial HF (Hery Firmansyah), 43 tahun, yang juga berasal dari Sungai Raya. HF hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono, dalam konferensi pers di Aula Rupattama Polres Mempawah, Senin (17/11/2025) siang, memaparkan kronologi lengkap kasus tersebut.

Insiden bermula pada Jumat (14/11/2025) pagi ketika tersangka SBI tiba di gerbang pabrik pengolahan gula merah PT BAL di Desa Peniti Luar. Setelah mencari kepah di tepi laut dan memperoleh hasil sekitar 20 kilogram, ia berencana mengambil sepeda motor yang diparkir di area gerbang untuk membawa hasil tangkapannya yang berjarak sekitar dua kilometer.

Namun, niat tersebut ditolak oleh petugas keamanan perusahaan karena adanya aturan bahwa kendaraan tidak diperbolehkan masuk ke dalam area perusahaan.

“Karena dilarang membawa sepeda motor masuk, terjadi cekcok mulut antara tersangka dan korban. Pelaku kemudian pergi sembari melontarkan ancaman,” jelas Kapolres.

Ancaman tersebut terwujud pada sore harinya, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat kedua korban hendak pulang menuju Pontianak dengan mengendarai mobil pick-up Mitsubishi L300, tersangka SBI memepet kendaraan mereka di Jalan Raya depan SDN 11 Jongkat.

Setelah terjadi adu mulut untuk kedua kalinya, tersangka tiba-tiba membacok kedua korban—diduga menggunakan sebilah parang. TML tewas di tempat akibat luka serius, sedangkan HF mengalami luka berat dan kini dalam perawatan intensif.

Usai melakukan aksinya, SBI langsung melarikan diri.

Mendapat laporan, Tim Gabungan Polres Mempawah, Polsek Jongkat, serta Resmob Polda Kalbar melakukan pengejaran dan penyelidikan. Polisi juga melakukan olah TKP serta memeriksa sejumlah saksi.

Pada Jumat malam, tim sempat mendatangi kediaman tersangka namun belum menemukan keberadaannya. Keesokan harinya, Sabtu (15/11/2025) malam, polisi menerima informasi bahwa keluarga berniat menyerahkan SBI kepada pihak berwajib. Tersangka kemudian diamankan di Polsek Jongkat sebelum dilimpahkan ke Polres Mempawah.

Atas tindakannya, SBI dijerat pasal berlapis dalam KUHP, antara lain: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara..Pasal 351 ayat (2) dan (3) tentang penganiayaan berat dan mengakibatkan kematian, dengan hukuman maksimal 7 tahun.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Wakapolres Mempawah Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Kapolsek Jongkat Iptu Kusdarwanto, dan Kanit Tipidter Satreskrim Iptu Dian Kristianto.

Kasus ini kini dalam penanganan intensif Polres Mempawah untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.[SK} 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini