Pontianak (Suara Landak) – Menteri UMKM RI, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Rp1 juta hingga Rp100 juta memang tidak memerlukan agunan, sedangkan pinjaman di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta baru mensyaratkan agunan. Pernyataan ini disampaikan pada Sabtu (22/11/2025).
Menteri UMKM RI, Maman Abudrrahman saat tanggapi soal pinjaman KUR 100 juta tanpa agunan.SUARALANDAK/SK
Maman menjelaskan bahwa pinjaman Rp100 juta tanpa agunan kini tidak lagi ditanggung oleh bank penyalur, melainkan dijamin langsung oleh lembaga penjamin, Jamkrindo dan Askrindo.
“Karena penjaminan sudah dilakukan oleh Jamkrindo dan Askrindo. Artinya, pihak bank penyalur tidak lagi menanggung risiko. Risiko dipindahkan kepada lembaga penjamin, termasuk Jamkrindo di masing-masing daerah,” jelasnya.
Menteri UMKM itu juga menegaskan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa bank penyalur untuk memastikan tidak ada oknum yang meminta agunan secara ilegal kepada calon nasabah.
“Memang masih ada beberapa oknum yang meminta agunan. Namun, hal itu sudah kami tegaskan bahwa untuk KUR 1 sampai 100 juta, secara aturan, tidak boleh diminta agunan,” tegas Maman.
Selain itu, Maman mengingatkan para pelaku UMKM yang menerima program KUR agar memiliki kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan kewajiban pembayaran sesuai perjanjian dengan bank penyalur.
“Saya mendorong masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang menerima program ini, untuk memiliki kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian dengan pihak bank penyalur,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi upaya pemerintah untuk memastikan akses pembiayaan UMKM tetap mudah, cepat, dan aman, sambil mendorong pertumbuhan usaha mikro di seluruh Indonesia.[SK]