|

Streaming Radio Suara Landak

Eks Wakil Bupati Sintang Ditahan Kejati Kalbar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Gereja Rp3 Miliar

AS saat diamankan menuju rutan kelas 2a pontianak Senin (10/11/2025) sore.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menetapkan dan menahan AS, mantan Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada tahun anggaran 2017 dan 2019.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti serta keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan AS dalam penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.

“AS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam penyimpangan penggunaan dana hibah saat menjabat sebagai Wakil Bupati Sintang sekaligus Penasehat Panitia Pembangunan,” ujar Siju di Pontianak, Senin (10/11/2025) sore.

Menurut Siju, AS diduga membuat memo kepada Kepala BPKAD agar dana hibah dapat segera diproses dengan alasan mendesak. Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, pembangunan gereja telah selesai dan diresmikan pada tahun 2018. Namun, AS tetap memerintahkan pencairan dana hibah tersebut tanpa dasar hukum yang sah.

“Perbuatan AS telah memperkaya pihak lain, yakni HN, sebesar Rp3 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Pontianak dan audit Tim Auditor Kejati Kalbar, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami mengimbau seluruh pihak mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang relevan serta tidak menyebarkan kabar spekulatif maupun menyesatkan,” tegas Emilwan.

Ia menambahkan, demi kelancaran proses penyidikan serta untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, AS resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.[SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini