Bengkayang (Suara Landak) – Kapolres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat, AKBP Syahirul Awab, mengungkapkan dua kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Kedua kasus tersebut memiliki pola serupa, yakni pelaku memanfaatkan kedekatan emosional dan kondisi korban yang lemah.
Press release pengungkapan kasus asusila anak bawah umur di Bengkayang, Kalbar, Kamis (13/11/2025).SUARALANDAK/SK
Dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025), Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka telah diamankan dan berkas perkara masing-masing kasus telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Kedua tersangka sudah diamankan dan proses hukum berjalan. Berkas perkaranya sudah kami serahkan ke jaksa,” ujarnya.
Kasus pertama melibatkan tersangka Ferdinan Sakes alias Sakes (50), Kepala Dusun di Desa Sungkung I, Kecamatan Siding. Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap keponakannya, MS (17), sejak tahun 2022 hingga Agustus 2025.
Pelaku memanfaatkan ketergantungan ekonomi korban. Ia menjanjikan biaya sekolah dan kebutuhan hidup, namun ketika korban menolak, pelaku mengancam akan menghentikan pendidikannya.
Aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali di rumah pelaku.
Barang bukti berupa pakaian korban dan beberapa alat bukti lainnya telah diamankan untuk mendukung penyidikan.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Berkas perkara kini telah diserahkan ke Kejaksaan.
Kasus kedua menjerat Hamas Putra Almiraj (22), warga Kecamatan Tujuh Belas, Bengkayang. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap WS (16), siswi SMA yang dikenalnya di sebuah tempat hiburan.
Pelaku kemudian melanjutkan komunikasi lewat media sosial, merayu korban dengan perhatian dan hadiah berupa selimut. Dengan bujuk rayu tersebut, pelaku mengajak korban ke sebuah kamar penginapan di Bengkayang dan melakukan tindakan asusila.
Barang bukti berupa pakaian korban serta visum medis telah diamankan.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Ia kini resmi ditahan.
AKBP Syahirul Awab menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu prioritas Polres Bengkayang. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak, terutama aktivitas di media sosial yang kian rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan.
“Kami berharap masyarakat lebih aktif melapor jika melihat adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Polres Bengkayang juga memperkuat koordinasi dengan dinas sosial, lembaga perlindungan anak, serta sekolah-sekolah untuk meningkatkan kesadaran dan deteksi dini terhadap kekerasan berbasis gender dan usia.
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.[SK]