|

Streaming Radio Suara Landak

BP3MI Kalbar Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Ilegal Asal Kubu Raya dari Malaysia: Berat Badan Turun 20 Kilogram, Kerja Tak Sesuai Janji

Petugas BP3MI berbincang bersama LS usai pemulangan ke Kalbar.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi warga negara Indonesia di luar negeri. Lembaga tersebut berhasil memfasilitasi pemulangan LS (43), seorang pekerja migran asal Kabupaten Kubu Raya, yang mengalami berbagai permasalahan saat bekerja di Malaysia.

Kasus ini bermula pada Juni 2025, ketika LS ditawari pekerjaan sebagai office boy (OB) di hotel atau kantor oleh keponakannya. Namun, setibanya di Malaysia, kenyataan jauh berbeda dari yang dijanjikan. LS justru dipekerjakan sebagai petugas kebersihan dari rumah ke rumah (door to door).

“Mula-mula saya dijanjikan kerja sebagai OB, tapi di sana saya malah disuruh bersih-bersih rumah, bahkan ada yang bertingkat dua,” ungkap LS dengan nada lemah.

Selama bekerja, LS hanya menerima gaji 1.200 Ringgit Malaysia (RM) per bulan, jumlah yang jauh di bawah upah minimum pekerja migran di Malaysia. Ironisnya, pihak agen tempat LS bekerja sempat memperbolehkan kepulangannya dengan syarat keluarga harus membayar Rp5 juta sebagai pengganti biaya paspor dan transportasi.

Meski uang tersebut sudah dibayarkan, kepulangan LS terus tertunda sejak 30 Juni hingga 4 November 2025 tanpa alasan yang jelas. Dalam kurun waktu itu, kondisi fisik dan mental LS menurun drastis. Berat badannya bahkan turun dari 70 kilogram menjadi 50 kilogram akibat kelelahan dan tekanan psikologis.

LS juga mengaku berangkat ke Malaysia tanpa melalui jalur resmi, hanya bermodal paspor tanpa visa maupun izin kerja.

Mengetahui kondisi tersebut, pihak keluarga LS melapor ke BP3MI Kalimantan Barat pada 4 November 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi antara BP3MI Kalbar, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, serta Pemerintah Daerah Kalimantan Barat.

Hasilnya, LS akhirnya berhasil dipulangkan ke kampung halamannya di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (7/11/2025).

Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol. Ahmad Fadlin, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya di Kalimantan Barat, untuk selalu menggunakan jalur resmi dan prosedural saat ingin bekerja di luar negeri. Ini penting agar tidak menjadi korban penipuan, eksploitasi, atau pelanggaran hukum di negara tujuan,” tegas Ahmad Fadlin.

Ia menambahkan, BP3MI Kalbar terus memperkuat kerja sama lintas sektor dalam upaya pencegahan pengiriman pekerja migran non-prosedural serta memberikan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi dan pendampingan langsung di daerah-daerah asal pekerja migran.

Dengan keberhasilan pemulangan LS, BP3MI Kalbar menegaskan kembali komitmennya dalam memastikan setiap pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, baik sebelum berangkat, selama bekerja, maupun setelah kembali ke tanah air.[SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini