|

Streaming Radio Suara Landak

BNNP Kalbar Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba Berbentuk Vape, 99 Catridge Positif Mengandung MDMA

  

Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol. Totok Lisdiarto memusnahkan 60 kilogram barang bukti narkoba disaksikan para tersangka pada Kamis (06/11/2025).SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat mengungkap modus baru peredaran narkoba dengan bentuk menyerupai rokok elektrik (vape). Dari hasil pemeriksaan laboratorium, sebanyak 99 catridge dan liquid dinyatakan positif mengandung MDMA atau ekstasi.

Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol. Totok Lisdiarto, mengungkapkan bahwa temuan ini menjadi bentuk baru penyalahgunaan narkoba yang belum pernah ditemukan sebelumnya di Indonesia.

“Ditambah lagi 199 catridge dan liquid. Dari hasil penelitian, 99 di antaranya positif mengandung MDMA. Jadi ini bentuk baru, belum pernah ada sebelumnya. Sementara pod model sekali pakai itu hasilnya negatif,” ungkap Totok dalam konferensi pers di Pontianak, Kamis (6/11/2025).

Menurut Totok, cairan mengandung narkoba tersebut dikemas dalam bentuk yang sangat menyerupai vape disposable atau pod sekali pakai. Secara fisik, alat tersebut nyaris tidak bisa dibedakan dari vape biasa, namun kandungan cairannya mengandung zat psikotropika berbahaya.

“Secara tampilan sama saja, cuma isiannya berbeda. Kalau ketemu dengan bentuk dan gambar yang sama seperti yang kami temukan, itu patut dicurigai,” jelasnya.

Totok menegaskan, pihaknya bersama kepolisian akan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut serta memperketat pengawasan terhadap penjualan vape dan liquid di Kalbar agar tidak disalahgunakan untuk peredaran narkotika.

“Kita akan kembangkan bersama pihak kepolisian. Kami juga akan meningkatkan pengawasan terhadap penjualan vape dan liquid di Kalbar agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, peredaran liquid mengandung MDMA tersebut diduga menyasar tempat hiburan malam di Kota Pontianak. Produk ini dikirim dalam bentuk pod sekali pakai yang langsung dibuang setelah digunakan.

“Informasi sementara, produk ini dikirim dan disebarkan di tempat hiburan malam. Karena bentuknya pod sekali pakai, langsung buang setelah digunakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Totok menyebut produk serupa telah beredar di luar negeri dengan harga tinggi, bahkan mencapai jutaan rupiah per unit. Namun, di Indonesia, temuan ini merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap aparat.

“Menurut informasi yang kami terima, di Singapura produk seperti ini dijual seharga Rp3,5 juta per unit. Kemungkinan besar, temuan di Kalbar ini merupakan yang pertama di Indonesia,” bebernya.

BNNP Kalbar kini berkomitmen memperketat pengawasan terhadap penjualan vape dan liquid di pasaran serta menggelar razia rutin di tempat hiburan malam guna mencegah penyalahgunaan narkoba dalam bentuk baru tersebut.

“Kami akan terus awasi dan lakukan razia berkala, terutama di tempat-tempat yang rawan penyalahgunaan seperti klub malam dan toko penjual vape,” tutup Totok.[SK]
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini