|

Streaming Radio Suara Landak

Masyarakat Jelai Hulu Laporkan Hasil Audiensi ke DPRD Ketapang, Bupati Tegaskan Sanksi Adat Berlaku jika Kesepakatan Dilanggar

Perwakilan masyarakat Jelai Hulu bersama para kades dan tokoh adat menyerahkan hasil audiensi dengan DPUTR dan PLN kepada anggota DPRD Ketapang, Senin (29/9/2025). SUARALANDAK/SK
Ketapang (Suara Landak) – Perwakilan masyarakat Kecamatan Jelai Hulu menyampaikan hasil audiensi mereka dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta PLN UP3 Ketapang kepada DPRD Kabupaten Ketapang, Senin (29/9/2025).

Audiensi yang diikuti para kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, perwakilan ormas, serta didampingi Sekretaris Camat Jelai Hulu itu dipimpin Ketua Koordinator Lapangan Aksi, Robertus Surya D., yang juga Kepala Desa Penyarang. Sebanyak 40 orang, termasuk keterwakilan perempuan, hadir dalam rombongan tersebut.

Di hadapan pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Ketapang, Nasdiandyah, masyarakat meminta agar DPRD turut mengawasi, menindaklanjuti, dan memperkuat kesepakatan yang telah dicapai bersama DPUTR dan PLN UP3 Ketapang.

“Anggota DPRD diharapkan bisa menggunakan haknya sebagai pengawas pemerintah mewakili rakyat,” ujar Lambertus Hamzah mewakili masyarakat.

Pada malam harinya, sekitar pukul 19.30 WIB, masyarakat Jelai Hulu juga diterima Bupati Ketapang, Alexander Wilyo. Dalam pertemuan tersebut, Yohanes Brand menyampaikan secara langsung hasil audiensi, sementara beberapa kepala desa memanfaatkan kesempatan itu untuk melaporkan persoalan pembangunan di desanya masing-masing.

Sementara itu, Jubirtus Domung, tokoh adat Desa Tanggerang, menegaskan hasil audiensi dengan DPUTR juga telah disampaikan kepada Patih Jaga Patih. Ia memperingatkan bahwa jika ada pengingkaran terhadap butir kesepakatan, maka Domung Jelai akan menjatuhkan sanksi adat kepada Kepala Dinas PUTR, Dennery.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Ketapang yang juga menjabat sebagai Patih menyatakan penghormatan terhadap ketegasan masyarakat Jelai Hulu dalam menegakkan aturan adat.

Sanksi adat merupakan konsekuensi yang harus dihormati jika terjadi pelanggaran kesepakatan,” tegas Bupati.[SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini