|

Streaming Radio Suara Landak

Dua Kades di Sambas Terjerat Dugaan Penggelapan Dana Desa, Diberi Waktu 60 Hari untuk Kembalikan Kerugian Negara

ilustrasi Korupsi Dana Desa.SUARALANDAK/SK
Sambas (Suara Landak) – Plh Inspektur Kabupaten Sambas, Husnadi Husin, mengonfirmasi bahwa dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sambas saat ini tengah terjerat kasus dugaan penggelapan dana desa. Kasus ini menjadi sorotan serius, mengingat dana desa merupakan sumber utama pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Husnadi menjelaskan, kedua Kades tersebut telah diminta menyelesaikan permasalahan dengan cara mengembalikan kerugian keuangan negara. Tenggat waktu yang diberikan adalah 60 hari sejak Agustus 2025, sehingga masa jatuh tempo berakhir pada akhir Oktober mendatang.

“Sesuai mekanisme penyelesaian pengembalian selama 60 hari, kita tunggu saja sampai jatuh tempo. Jika setelah 60 hari tidak dipenuhi, maka akan dilakukan mekanisme selanjutnya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Husnadi, Selasa (30/9/2025).

Ia menegaskan, langkah yang diambil Inspektorat merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara. Mekanisme ini memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk bertanggung jawab sebelum penegakan hukum diberlakukan.

Namun demikian, Husnadi menekankan bahwa aturan tetap harus ditegakkan. Jika pengembalian kerugian tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, maka tahapan hukum dan sanksi administratif akan diterapkan sesuai prosedur yang berlaku.

Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh kepala desa di Sambas untuk lebih berhati-hati, disiplin, dan transparan dalam mengelola dana desa.

“Pelibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan sangat penting. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam pengelolaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.

Dengan adanya kasus ini, Inspektorat berharap menjadi pelajaran berharga bagi seluruh perangkat desa untuk lebih memperketat tata kelola keuangan desa demi kepentingan masyarakat luas.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini