|

Streaming Radio Suara Landak

DPRD Kalbar Tetapkan 12 Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026

Sekda Harisson dan Ketua DPRD Kalbar Aloysius.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Balairungsari, Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (29/09/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD, anggota dewan, serta dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar Harisson, kepala perangkat daerah, dan para pemangku kepentingan terkait.

Sekretaris DPRD Kalbar, Suprianus Herman, dalam laporannya menyampaikan bahwa terdapat 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 8 Raperda merupakan usulan Pemerintah Provinsi Kalbar, sedangkan 4 Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalbar.

“Berkaitan dengan pembiayaan pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah, seluruhnya akan dibebankan kepada APBD Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2026,” jelas Suprianus.

Adapun usulan Pemerintah Provinsi Kalbar meliputi:

  • Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027

  • Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

  • Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

  • Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah

  • Raperda tentang perubahan bentuk hukum PT Penjamin Kredit Daerah menjadi Perseroda

  • Raperda tentang pelaksanaan kewenangan urusan pertambangan mineral dan batubara

  • Raperda tentang perubahan pengelolaan barang milik daerah

  • Raperda tentang perubahan pajak daerah dan retribusi daerah

Sementara itu, empat Raperda inisiatif DPRD mencakup:

  • Raperda tentang penyelenggaraan dan pemanfaatan kratom

  • Raperda tentang tata kelola pemanfaatan dan perolehan dana bagi hasil provinsi

  • Raperda tentang pengelolaan dan pengendalian sumber daya air terpadu

  • Raperda tentang pengelolaan dan perlindungan penghidupan masyarakat di sekitar maupun di dalam kawasan hutan

Sekda Kalbar, Harisson, mewakili Gubernur Kalbar menyambut baik penetapan Propemperda Tahun 2026 ini sebagai bentuk sinergi eksekutif dan legislatif.
“Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 menjadi instrumen penting dalam penyusunan regulasi daerah yang lebih terencana, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Pemerintah Provinsi Kalbar siap menindaklanjuti usulan yang telah ditetapkan hari ini,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya 12 Raperda strategis ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalbar menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat fondasi pembangunan daerah. Program tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari penguatan ekonomi melalui Jamkrida, pelestarian budaya, hingga tata kelola sumber daya alam.

Sinergi legislatif dan eksekutif dalam Propemperda 2026 diyakini akan menjadi pijakan penting bagi pembangunan Kalimantan Barat yang lebih berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.[SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini