|

Streaming Radio Suara Landak

DPRD Sambas Tegas Hentikan Penebangan Mangrove di Desa Sebubus, Paloh

DPRD Sambas tegasakan komitmen bersama pemerintah daerah dan pihak lainya untuk menghentikan pembabatan terhadap hutan mangrove.SUARALANDAK/SK
Sambas (Suara Landak) – Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Abu Bakar, menegaskan komitmen bersama pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penebangan hutan mangrove di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh. Hal ini disampaikannya usai pertemuan dengan sejumlah pihak terkait pengelolaan hutan mangrove, Selasa (30/9/2025).

Menurut Abu Bakar, kesepakatan ini tidak hanya berhenti pada tataran wacana, melainkan akan segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata. DPRD bersama Pemkab Sambas dan pihak terkait dijadwalkan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada 6 Oktober 2025.

“Kesimpulannya, kita akan melakukan peninjauan langsung untuk memastikan kondisi di lapangan dan menghentikan segala aktivitas penebangan mangrove,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa tidak boleh ada lagi praktik pembalakan mangrove di Desa Sebubus. Pasalnya, hutan mangrove memiliki fungsi vital dalam menjaga ekosistem pesisir, melindungi masyarakat dari abrasi, sekaligus mendukung perekonomian masyarakat nelayan.

“Kita minta kepada semua pihak untuk benar-benar menghentikan aktivitas tersebut,” ujarnya.

Selain itu, DPRD Sambas mendorong pemerintah daerah segera menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan hutan mangrove secara komprehensif. Abu Bakar menilai, langkah tersebut penting untuk dituangkan dalam bentuk regulasi yang kuat.

“Melalui peraturan bupati, pengelolaan dan perlindungan hutan mangrove di Kabupaten Sambas bisa lebih terarah dan terukur. Dengan begitu, keberlanjutan lingkungan pesisir bisa tetap terjaga, sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan, masyarakat Kecamatan Paloh memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian mangrove. Abu Bakar mengajak warga untuk aktif mengawasi wilayah pesisir dari aktivitas yang dapat merusak lingkungan.

“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, sebab mangrove ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut sumber penghidupan mereka. Jika mangrove habis, maka masyarakat juga yang akan merasakan dampaknya,” tegasnya.

Dengan adanya kesepakatan bersama ini, DPRD optimis praktik perusakan hutan mangrove di Kecamatan Paloh dapat dihentikan.

“Pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat akan terus bersinergi dalam menjaga kelestarian hutan mangrove demi masa depan pesisir Kabupaten Sambas,” pungkas Abu Bakar.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini