![]() |
Polsek Ungkap Peredaran Ekstasi di Tempat Hiburan Malam Sekayam.SUARALANDAK/SK |
Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, dalam rilisnya Kamis (22/06/2025) menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar area hiburan malam Caffe Engkahan, Dusun Engkahan, Desa Engkahan.
"Tim segera bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria mencurigakan di dalam mobil dengan nomor polisi KB 1633 MU. Tersangka AS merupakan warga Dusun Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, yang diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis ekstasi," ujar Iptu Junaifi.
Dalam proses penggeledahan, yang disaksikan langsung oleh perangkat desa dan warga setempat, tim menemukan satu bungkus klip bening berisi lima butir pil ekstasi berwarna hijau. Barang haram tersebut ditemukan di rerumputan sisi kanan kursi pengemudi, diduga sengaja dibuang tersangka saat hendak keluar dari mobil untuk menghilangkan barang bukti.
Selain pil ekstasi, polisi juga mengamankan satu unit handphone Samsung A32 warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi untuk transaksi narkoba. Seluruh barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolsek Sekayam untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Sanggau dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di kawasan perbatasan yang rawan. Polsek Sekayam akan terus meningkatkan kegiatan intelijen dan operasi untuk menutup ruang gerak para pelaku," tegas Iptu Junaifi.
Polsek Sekayam juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
"Peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga wilayah Sanggau tetap bersih dari ancaman narkotika," pungkasnya.[SK]