Pontianak (Suara Landak) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali mengukir prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ini menjadi WTP keenam secara berturut-turut yang diterima Pemprov Kalbar.Kepala Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, Raden Yudi Ramdan Budiman serta Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan di Kantor DPRD Provinsi Kalbar pada Senin (2/6/2025).SUARALANDAK/SK
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar, Senin (2/6/2025). Kepala Badan Diklat Pemeriksa Keuangan Negara BPK, Raden Yudi Ramdan Budiman, menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, dan Gubernur Kalbar, Ria Norsan.
Dalam sambutannya, Raden Yudi menegaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria utama yang harus dipenuhi pemerintah daerah.
“BPK melakukan pemeriksaan dengan mengacu pada standar akuntansi pemerintah, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan,” jelasnya.
BPK juga mempertimbangkan kualitas layanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah sebagai salah satu aspek penting dalam evaluasi laporan keuangan.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyampaikan apresiasi atas pencapaian ini dan mengucapkan terima kasih secara khusus kepada Penjabat Gubernur Kalbar sebelumnya, Harisson, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Harisson dan seluruh jajaran Pemprov Kalbar atas kerja kerasnya dalam menyusun LKPD, sehingga kita bisa kembali meraih opini WTP,” kata Norsan.
Meski meraih WTP, BPK RI tetap memberikan sejumlah catatan penting. Di antaranya, ditemukan kekurangan volume dan selisih harga satuan timpang pada paket pekerjaan konstruksi di empat SKPD, pengelolaan kas pada Bendahara Penerimaan Bappeda yang dinilai belum memadai, serta masalah dalam penatausahaan dan pengamanan aset tetap.
“BPK memberikan rekomendasi untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut dalam waktu 60 hari sejak laporan diterima,” tutup Raden Yudi.[SK]