Pontianak (Suara Landak) – Upaya penyelundupan barang ilegal kembali digagalkan aparat. Sebuah truk yang membawa 22 koli pakaian bekas atau ballpress ilegal diamankan oleh Tim Gabungan Lantamal XII dan Satgas Ops Intelmar Terpilih MAMBA-25.K T.A. 2025 di kawasan Pelabuhan Dwikora, Pontianak.Komandan Lantamal XII, Laksamana Pertama TNI Avianto Rooswirawan saat menunjukan ballpres ilegal yang berhasil disita petugas.SUARALANDAK/SK
Komandan Lantamal XII Pontianak, Laksamana Pertama TNI Avianto Rooswirawan, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan hasil kerja cepat setelah pihaknya menerima informasi adanya pengiriman barang ilegal melalui jalur laut.
“Truk tersebut rencananya akan mengirim ballpress dengan menumpang kapal di Pelabuhan Dwikora menuju Jakarta,” ujar Laksamana Pertama Avianto, Sabtu (31/5/2025).
Saat dilakukan pemeriksaan, sopir truk tidak mampu menunjukkan dokumen sah atas muatan yang dibawanya. Petugas kemudian membawa sopir dan kendaraan tersebut ke Markas Komando Lantamal XII Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dibuka, kami temukan 22 koli ballpress yang dikamuflase dengan muatan ekspedisi umum. Nilainya diperkirakan mencapai Rp165 juta,” jelasnya.
Seluruh barang bukti dan sopir kini diamankan di Mako Satrol Lantamal XII. Proses pendalaman terus dilakukan dengan menggandeng Bea Cukai Wilayah Bagian Barat guna mengungkap jaringan pengiriman ilegal ini.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menekan peredaran barang selundupan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan industri tekstil dalam negeri.[SK]