Pontianak (Suara Landak) – Menyusul viralnya unggahan di media sosial terkait dugaan penggelapan mobil rental di Kota Pontianak, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar akhirnya memberikan klarifikasi dan mengungkap fakta-fakta sebenarnya. Peristiwa ini ternyata berujung pada penangkapan enam oknum pengusaha rental mobil yang justru bertindak di luar hukum, Senin (19/5/2025).Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno saat konfrensi pers.SUARALANDAK/SK
Kasus bermula pada Jumat, 16 Mei 2025, saat enam orang pelaku yang mengaku tergabung dalam organisasi Buser Rental Nasional (BRN) melakukan penangkapan terhadap empat warga di wilayah Tanjung Hilir, Kota Pontianak. Keempatnya terdiri dari tiga pria berinisial D, T, I dan satu wanita berinisial P, yang dituduh menggelapkan unit mobil milik pelaku.
Namun, alih-alih menyerahkan keempat orang tersebut ke aparat penegak hukum, para pelaku justru menyandera, memborgol, mengintimidasi bahkan melakukan penganiayaan. Parahnya, korban perempuan juga melaporkan kehilangan barang pribadi yang diduga dirampas saat disekap.
“Korban perempuan baru dibebaskan pada Sabtu dini hari, setelah disekap hampir 16 jam, sedangkan salah satu korban pria sempat dibawa secara paksa hingga ke Kota Singkawang,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar langsung bergerak cepat. Pada Sabtu malam (17/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap enam orang pelaku, masing-masing berinisial An, Abp, Wr, Ji, Mit, dan Fm.
“Enam pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan perampasan barang milik korban,” ungkap Kombes Bayu.
Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak akan ditoleransi, apalagi dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik nama organisasi.
“Polda Kalbar tidak akan membiarkan praktik premanisme berkedok organisasi. Semua bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia akan kami tindak tegas,” tegas Bayu.
Mirisnya, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dugaan penggelapan mobil yang menjadi alasan utama tindakan para pelaku tidak pernah dilaporkan ke polisi. Bahkan mobil yang dimaksud sudah kembali kepada pemiliknya tanpa campur tangan aparat.
“Ini yang sangat disayangkan, para pelaku tidak melaporkan kasusnya, malah memilih mengambil tindakan sendiri yang justru kini berujung pidana,” ujar Bayu.
Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk selalu melibatkan aparat hukum dalam setiap persoalan yang menyangkut tindak pidana, dan tidak mengambil tindakan sepihak.
“Silakan jika ada dugaan penggelapan, laporkan secara resmi. Kami akan proses berdasarkan hukum yang berlaku. Tapi jangan pernah mengambil tindakan sendiri,” pungkasnya.[SK]