Pontianak (Suara Landak) – Seorang anak laki-laki berusia 9 tahun yang berkebutuhan khusus meninggal dunia secara tragis setelah mengalami penganiayaan berat oleh pacar ibunya, pria berinisial ABR. Korban ditemukan tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya, usai dianiaya selama empat hari berturut-turut.Ruangan Kasat Reskrim Polresta Pontianak usai mengkonfirmasi terkait penganiayaan yang dilakukan kepada anak berkebutuhan khusus di Pontianak Utara.SUARALANDAK/SK
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, membenarkan peristiwa memilukan ini. Ia menyatakan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku tergolong sebagai penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
“Laporan kami terima pada 27 Mei 2025. Pelaku merupakan kekasih ibu korban dan diduga termasuk dalam komunitas anak Punk,” ujar AKP Agus saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025).
Agus menjelaskan, aksi kekerasan itu berlangsung sejak 24 Mei hingga akhirnya korban meninggal dunia pada 28 Mei 2025. Pelaku nekat menganiaya korban hanya karena kesal tidak disediakan makan oleh ibu korban.
“Pelaku mulai melakukan pemukulan sejak 24 Mei, dan anak tersebut akhirnya meninggal empat hari kemudian akibat penganiayaan yang terus-menerus,” terangnya.
Insiden ini terungkap saat abang pelaku mencurigai adanya luka mencolok pada tubuh korban ketika hendak dimakamkan. Ia pun melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polsek Pontianak Utara.
“Anggota kami segera bertindak dengan mengamankan jenazah dan melakukan visum di RS Bhayangkara Anton Soejarwo. Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam di wajah, tubuh, tangan, dan kaki, yang diduga akibat dipukul dengan benda tumpul,” tambah Agus.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, ABR mengaku telah memukul korban dengan tangan kosong, menggunakan kayu, bahkan membanting tubuh mungil korban ke lantai. Tak hanya korban, ibu dari anak tersebut juga sempat mengalami kekerasan fisik dari pelaku.
Kini, pelaku ABR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.[SK]