Bengkayang (Suara Landak) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkayang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Setelah sebelumnya berhasil menangkap Iswanto (39), petugas melakukan pengembangan dan kembali meringkus satu tersangka lainnya, Domianus Tomeng (47), di kawasan Perumahan BTN Griya Jagoi Babang Blok C, Dusun Sei Take, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, pada Selasa (20/05/2025) siang.Polres Bengkayang Tangkap Tersangka Narkotika Lainnya.SUARALANDAK/SK
Penangkapan bermula dari tertangkapnya Iswanto di Jalan Uray Dahlan M. Suka, Kelurahan Bumi Emas, Bengkayang, sekitar pukul 10.00 WIB. Dari hasil interogasi awal, petugas melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju rumah Domianus Tomeng. Pada pukul 12.00 WIB, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh saksi-saksi setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip bening yang diduga berisi sabu-sabu, satu unit handphone merek POCO warna kuning, dan uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
"Barang bukti tersebut diakui oleh tersangka sebagai miliknya, dan kini telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap pihak kepolisian.
Domianus Tomeng kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkayang guna pendalaman kasus dan pengembangan jaringan peredaran narkotika di wilayah perbatasan tersebut.[SK]