Pontianak (Suara Landak) – Dua pemuda masing-masing berinisial IS (23) dan FR (22) diamankan unit Reskrim Polsek Pontianak Barat usai diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pria. Peristiwa ini terjadi pada Senin (19/5/2025) siang sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Jalan Puskesmas Pal III, Pontianak.Dua pelaku yang diamankan Polsek Barat berinisial IS (23) dan FR (22) yang diduga melakukan tindakan Curas.SUARALANDAK/SK
Kanit Reskrim Polsek Barat, Iptu Mujiono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari jebakan yang dirancang pelaku melalui aplikasi MiChat, yang memancing korban untuk bertemu dengan seorang wanita di salah satu kos-kosan di lokasi tersebut.
“Korban sebelumnya sudah berjanjian untuk bertemu dengan seorang wanita melalui aplikasi MiChat. Lokasi pertemuan ditentukan di sebuah kos di sekitar Jalan Puskesmas Pal III,” ujar Iptu Mujiono saat dikonfirmasi pada Senin siang.
Setibanya di lokasi, korban tiba-tiba didatangi oleh dua pelaku yang mengaku sebagai suami dari wanita yang dimaksud. Mereka kemudian menuduh korban telah mengganggu dan berniat menjalin hubungan layaknya suami istri dengan wanita tersebut.
“Pelaku langsung menuduh korban telah mencoba mengajak wanita tersebut berbuat tidak senonoh, lalu mereka menekan korban dan meminta uang sebesar Rp200.000 dengan ancaman,” tambahnya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Polsek Pontianak Barat, kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit handphone milik korban dan senjata tajam jenis karambit yang digunakan untuk mengancam.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga masih dalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa,” ungkap Iptu Mujiono.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan daring dan tidak mudah terpancing untuk melakukan pertemuan secara langsung tanpa mengetahui identitas sebenarnya dari lawan interaksi.
“Ini adalah modus yang bisa merugikan banyak orang. Harus bijak dalam menggunakan aplikasi perkenalan, jangan sampai menjadi korban kejahatan yang memanfaatkan teknologi,” tegas Iptu Mujiono.[SK]