|

Streaming Radio Suara Landak

Diduga Rudapaksa Adik Ipar hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Jangkang Sanggau Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Rudapaksa Terhadap Adik Ipar Hingga Hamil di Kecamatan Jangkang.SUARALANDAK/SK
Sanggau (Suara Landak) – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sanggau berhasil mengamankan seorang pria berinisial JL, yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap adik iparnya, MM, di wilayah Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau. Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 oleh Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) bersama personel Polsek Jangkang.

Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono melalui Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani membenarkan penangkapan tersebut. JL ditangkap berdasarkan laporan dari kakak kandung korban, EW, yang juga suami dari pelaku, kepada Polres Sanggau pada 15 Mei 2025.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial JL yang diduga melakukan rudapaksa terhadap adik iparnya. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Sanggau dan tengah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar AKP Fariz dalam keterangan persnya, Kamis (22/05/2025).

Kejadian ini terungkap ketika korban, MM, mengeluhkan sakit pada bagian perutnya pada awal Mei lalu. Pihak keluarga memanggil perawat untuk pemeriksaan awal di rumah pada 8 Mei 2025. Hasil pemeriksaan awal mendorong perawat menyarankan agar korban segera menjalani pemeriksaan USG di bidan setempat.

“Keesokan harinya, 9 Mei, korban dibawa ke bidan dan hasil USG menunjukkan korban tengah mengandung dengan usia kandungan lebih dari lima bulan,” jelas AKP Fariz.

Keluarga yang terkejut dengan hasil tersebut langsung meminta penjelasan dari korban. Dalam keterangannya, MM mengaku telah disetubuhi oleh JL sebanyak empat kali pada Oktober 2024. Berdasarkan pengakuan tersebut, pihak keluarga mengonfrontasi JL, yang akhirnya mengakui perbuatannya.

Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, tim Sat Reskrim bersama Polsek Jangkang melakukan penyelidikan dan menangkap JL di kediamannya di Dusun Same, Desa Tanggung, Kecamatan Jangkang tanpa perlawanan.

“Proses penangkapan dilakukan secara cepat dan terukur setelah tim mendapatkan informasi akurat. JL kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh penyidik,” tambah AKP Fariz.

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara serius dan profesional. JL terancam dijerat dengan pasal tindak pidana terhadap kesusilaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga berkoordinasi dengan lembaga pendampingan untuk memberikan bantuan psikologis dan medis kepada korban. Polres Sanggau mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana serupa. Kami berkomitmen melindungi setiap warga,” tegasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini