Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menyatakan bahwa Pemprov memahami kekhawatiran para peserta aksi dan akan menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah pusat.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerima penyampaian aspirasi dari Persatuan Tenaga Kontrak Kalimantan Barat. Mereka menyampaikan aspirasi bahwa sehubungan dengan keluarnya surat dari Menteri Menpan RB bahwa ada penundaan pengangkatan CPNS dan CP3K secara nasional, memang itu ditunda. Kalau untuk PNS di 1 Oktober 2025, kemudian untuk P3K itu di 1 Maret 2026,” kata Harisson di Kantor Gubernur Kalbar pada Senin (05/03/2025).
Ia mengungkapkan bahwa para peserta aksi khawatir tidak menerima gaji selama masa tunggu SK, serta ada yang mendekati usia pensiun dan berisiko batal diangkat.
“Kekhawatiran mereka itu adalah pertama, bahwa mungkin nanti tidak digaji selama masa menunggu SK ini. Kedua, ada juga yang usia mereka ini sudah mendekati usia-usia 60 tahun. Nah, kalau ditunda mereka khawatir tetap tidak bisa diangkat, padahal mereka sudah dinyatakan lulus. Ini kekhawatiran mereka,” jelasnya.
Saat ini, terdapat 1.277 orang yang telah dinyatakan lulus seleksi di Kalbar, terdiri dari 51 CPNS dan 1.226 CPPPK. Pemprov juga akan melaksanakan seleksi tambahan untuk 293 calon P3K pada April mendatang.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar langsung menugaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk berangkat ke Jakarta guna menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI dan Menpan RB.
“Bapak Gubernur sudah memberi tugas kepada Pak Wakil Gubernur dan Kepala BKD untuk berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan surat dari Pak Gubernur kepada Ketua Komisi II DPR RI maupun kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Isi suratnya itu bahwa Bapak Gubernur meminta agar pengangkatan CPNS dan CP3K ini kembali ke jadwal semula, tidak diundurkan di bulan Oktober 2025 maupun di 1 Maret 2026,” terang Harisson.
Sebagai solusi bagi tenaga honorer yang telah lulus seleksi, Pemprov Kalbar memastikan anggaran gaji tetap tersedia dalam APBD, sehingga mereka tetap mendapat penghasilan selama masa tunggu.
“Untuk solusinya sendiri, sebenarnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tetap akan menganggarkan gaji bagi P3K yang sudah dinyatakan lolos seleksi ini. Jadi tidak ada istilah nanti tidak digaji. Dari APBD, ya,” ujarnya.
Selain itu, bagi tenaga honorer yang mendekati usia pensiun, Pemprov memastikan mereka tetap akan diakomodasi sesuai regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mendapati respon tersebut, seorang peserta aksi, Fitriadi, mengucapkan terima kasih atas respon Pemprov Kalbar yang dinilai cepat tanggap.
“Bahwa responnya baik langsung di tanggapi dengan surat dan ditandatangani oleh Gubernur dan langsung dibawa Wakil Gubernur hari ini ke Jakarta. Surat itu ditujukan kepada DPR RI dan Menpan RB. Saya mewakili teman-teman mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Kalbar yang merespon cepat keluhan kami,” terangnya.[SK]