|

Streaming Radio Suara Landak

Kasus Korupsi Dana Desa di Ketapang, Mantan Plt Kades dan Bendahara Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Gambar Ilustrasi.SUARALANDAK/SK
Ketapang (Suara Landak) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang Polda Kalbar resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa ke Kejaksaan Negeri Ketapang, Jumat (31/01/2025) pukul 16.30 WIB. Kedua tersangka, yakni NK, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Air Hitam Besar tahun 2023, dan YR, mantan bendahara desa, diduga telah menyalahgunakan wewenang, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 440 juta.

Setelah melalui proses penyidikan panjang, Kejaksaan Negeri Ketapang menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21) pada 30 Januari 2025.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini menandai bahwa berkas perkara sudah lengkap. Selanjutnya, proses hukum akan dilanjutkan oleh Kejaksaan," ujar Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, Rabu (5/2/2025).

Dalam penyerahan ini, turut disertakan sejumlah barang bukti, antara lain: Dokumen peraturan desa, Rincian transaksi rekening kas desa, SK Pengangkatan Plt Kades dan Plt Bendahara, Laporan Kas Desa, Nota kesepakatan bersama

Barang bukti tersebut diharapkan dapat memperkuat proses hukum terhadap kedua tersangka.

Atas perbuatannya, NK dan YR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya menegaskan bahwa Polres Ketapang berkomitmen untuk terus memberantas korupsi.

"Kami akan menindak tegas setiap praktik korupsi di wilayah hukum kami. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan keuangan negara," tegasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini