|

Streaming Radio Suara Landak

Dua Pelaku Pencurian Mesin Speed di Kubu Raya Diringkus Tim Gabungan

Salah satu pelaku pencurian mesin speedboard yang berhasil diamankan tim gabungan polres kubu raya.SUARALANDAK/SK
Kubu Raya (Suara Landak) – Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kubu Raya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam tindak pencurian dengan pemberatan di tepi Sungai Kapuas, Dusun Telok Raya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Dua pelaku berinisial EFH (37) dan NSP (22), warga setempat, ditangkap pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka terbukti mencuri satu unit mesin speed 15 PK merek Yamaha, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp24 juta.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban kehilangan mesin speed pada Selasa dini hari.

“Korban hendak mengambil wudhu sekitar pukul 04.00 WIB dan mendapati mesin speed miliknya telah hilang. Ia pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Raya,” ungkap Aiptu Ade pada Kamis (27/2/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan bergerak cepat. Unit Reskrim Polsek Sungai Raya berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Kubu Raya untuk melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil dilacak dan mereka ditangkap tanpa perlawanan di Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya.

“Saat diinterogasi, EFH dan NSP mengakui perbuatannya. Mereka juga menunjukkan lokasi tempat menyembunyikan barang curian. Tim gabungan berhasil mengamankan satu unit mesin speed 15 PK merek Yamaha serta satu buah arco yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan,” jelas Aiptu Ade.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharganya. Jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib agar tindakan pencegahan dapat dilakukan lebih cepat.

“Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Sungai Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kewaspadaan dan kerja sama masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kriminal seperti ini,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini