|

Streaming Radio Suara Landak

Wakil Ketua DPRD Kawal Penerapan Bebas Plastik di Kota Pontianak

Pembeli di Kota Pontianak menggunakan kantong kain .SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa, menegaskan komitmennya untuk mengawal penerapan gerakan bebas penggunaan kantong plastik di kalangan pelaku usaha. Ia bahkan turut melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai rencana.

“Saya juga ikut melakukan inspeksi mendadak penerapan gerakan bebas plastik sebagaimana larangan menyediakan kantong plastik oleh pelaku usaha,” ujar Bebby Nailufa di Pontianak, Selasa (7/1/2025), dilansir dari ANTARA.

Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 43 Tahun 2024 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025. Kebijakan ini melarang pelaku usaha menyediakan kantong plastik untuk pelanggan sebagai bagian dari langkah besar mengurangi timbunan sampah plastik di Kota Pontianak.

Bebby menyadari bahwa penerapan kebijakan ini membutuhkan waktu dan proses adaptasi, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

“Pembeli perlu diedukasi pelan-pelan dan bagaimana sebenarnya. Ini bertahap, dan lama-lama mereka juga akan bawak kantong sendiri,” jelasnya.

Gerakan bebas plastik ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Kebijakan ini diterapkan karena tingginya jumlah timbunan sampah di Kota Pontianak.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan 411,96 ton sampah per hari pada semester I tahun 2024. Sementara itu, pengurangan sampah oleh masyarakat baru mencapai 25,06 persen.

Pemerintah Kota Pontianak telah menetapkan target pengelolaan sampah pada 2025, yaitu 70 persen penanganan sampah oleh pemerintah dan 30 persen pengurangan sampah oleh masyarakat. Untuk mencapai target ini, percepatan dan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan.

Pemkot Pontianak kini gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya gerakan bebas plastik. Harapannya, kebijakan ini tidak hanya menekan angka timbunan sampah, tetapi juga mengubah perilaku masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.

Langkah tegas ini menandai komitmen Kota Pontianak dalam menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus mendukung upaya nasional dalam pengelolaan sampah yang lebih baik.[SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini