|

Streaming Radio Suara Landak

Sopir Truk Pengangkut Kayu Ilegal di Kubu Raya Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan Maut

Tersangka J (55) merupakan sopir truck yang terlibat laka lantas serta kedapatan membawa sebanyak 204 kayu ulin (belian) tanpa dokumen.SUARALANDAK/SK
Kubu Raya (Suara Landak) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menetapkan Junaidi (55), sopir truk pengangkut kayu ilegal, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi di simpang empat Brimob, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya. Kecelakaan yang terjadi pada Kamis (9/1/2025) pukul 12.30 WIB itu melibatkan dua pengendara sepeda motor yang menjadi korban.

Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan bahwa truk yang dikemudikan Junaidi mengalami rem blong dan mengangkut 204 batang kayu ilegal.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyatakan bahwa Junaidi dijerat dua kasus sekaligus: kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana ilegal logging.

“Junaidi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sah,” ujar Aiptu Ade, Senin (13/1/2025).

Menurut Ade, Junaidi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait 204 batang kayu ulin (belian) yang diangkutnya. Kayu tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Ketapang. “Ketika diminta dokumen resmi oleh penyidik, Junaidi tidak bisa menunjukkannya,” tambahnya.

Saat ini, Polres Kubu Raya masih mendalami asal muasal kayu ilegal tersebut dan tujuan pengirimannya. “Satreskrim Polres Kubu Raya terus menyelidiki dari mana Junaidi mendapatkan kayu itu dan siapa pihak yang memesannya,” kata Aiptu Ade.

Sementara itu, satu unit truk bernomor polisi KB 8875 DB dan 204 batang kayu belian berbagai ukuran telah diamankan oleh Polres Kubu Raya sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Junaidi dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Kubu Raya memastikan akan menangani kasus ini secara profesional untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan menjaga kelestarian hutan di Kalimantan Barat.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini