Sekadau (Suara Landak) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pria berinisial RJ (45), terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri. Penangkapan dilakukan di area kebun pelaku di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.Ilustrasi: Anak di bawah umur.SUARALANDAK/SK
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, pada Senin (13/1/2025).
AKP Agus menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan ini terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah pondok kebun milik pelaku. Berdasarkan keterangan korban yang berusia 6 tahun, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut sebanyak delapan kali di berbagai lokasi, termasuk rumah pelaku, rumah korban, dan pondok kebun.
Kasus ini terungkap pada Minggu, 5 Januari 2025, ketika ibu korban, RM (47), mendapat informasi dari anaknya yang lain (kakak korban) tentang tindakan pelaku. Setelah dimintai keterangan, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya menjadi korban tindakan tidak pantas dari pelaku yang dilakukan secara paksa. RM segera melaporkan kejadian ini ke Polres Sekadau untuk penanganan lebih lanjut.
“Tindakan pelaku menyebabkan korban mengalami trauma mendalam. Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Sekadau untuk pemulihan,” ungkap AKP Agus.
Pelaku RJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sekadau tengah menangani kasus ini. Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan, dan hasil visum menunjukkan adanya luka pada alat kelamin korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 15 tahun penjara.
Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga lingkungan agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan atau pelecehan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui tindakan yang melanggar hukum,” kata AKP Agus.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perhatian dan pengawasan terhadap anak-anak untuk mencegah terjadinya kekerasan atau pelecehan serupa di masa depan.[SK]