Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan ketiga pelaku berinisial SH (55), SR (49), dan HM (38). SH dan SR diketahui sebagai bandar, sementara HM berperan sebagai pemain.
“Saat penggerebekan, ketiganya sedang asyik bermain judi kolok-kolok. Beruntung, mereka tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas,” ujar Rahmad, Rabu (25/12/2024).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa: Lapak gambar kolok-kolok, Tiga bola dadu, Handphone warna merah, Uang tunai jutaan rupiah
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Sambas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi kegiatan perjudian yang meresahkan masyarakat. Operasi serupa akan terus dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memberantas penyakit sosial seperti perjudian.[SK]