|

Streaming Radio Suara Landak

Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Adik Tiri Berhasil Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati saat menjelaskan terkait kasus persetubuhan terhadap anak./Suara Kalbar


Pontianak (Suara Landak) Seorang pria berinisial MY (34), warga Pontianak Barat, berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Pontianak setelah berusaha melarikan diri ke Kabupaten Bengkayang. MY ditangkap atas dugaan tindakan kejahatan seksual terhadap adik tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban. Berkat koordinasi dengan Polres Bengkayang, lokasi pelaku berhasil dilacak dan ia ditemukan sedang bersembunyi di wilayah Kabupaten Bengkayang.

"Setelah laporan diterima, kami segera melakukan tracking terhadap pelaku. Hasil pelacakan menunjukkan pelaku berada di Jalan Tiga Desa, wilayah Kabupaten Bengkayang. Penangkapan dilakukan setelah kami berkoordinasi dengan Polres setempat," jelas Antonius, Rabu (18/12/2024).

Antonius juga mengungkapkan modus pelaku dalam melancarkan aksinya. Pelaku diketahui membujuk korban dengan memberikan uang senilai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

“Modus pelaku adalah dengan memberikan uang kepada korban. Aksi ini dilakukannya sebanyak dua kali,” tambahnya.

Sebelum berhasil diamankan, pelaku sempat bersembunyi di sebuah kandang babi di Kabupaten Bengkayang. Usahanya melarikan diri akhirnya gagal setelah polisi berhasil menangkapnya di lokasi tersebut.

Saat ini, MY telah ditahan di Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dihadapi MY adalah 15 tahun penjara.

Polresta Pontianak mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan atau melanggar hukum. Kejadian ini menjadi peringatan penting akan pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini