|

Streaming Radio Suara Landak

Polsek Pemangkat dan Satreskrim Polres Sambas Ungkap Tindak Pidana Perjudian Togel di Desa Jeluntung

Barang Bukti pelaku Togel diamankan Polisi./Suara Kalbar
Sambas (Suara Landak) – Unit Reskrim Polsek Pemangkat bersama Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis togel di Desa Jeluntung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial MC yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya aktivitas perjudian togel di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas mendapati bahwa informasi tersebut benar adanya, dan langsung melakukan penggerebekan.

"Petugas berhasil mengamankan MC di rumahnya beserta sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga merupakan hasil dari penjualan togel," ujar Rahmad.

Dijelaskan lebih lanjut, MC ditangkap saat sedang berjualan togel di rumahnya, dan saat penangkapan, ia tidak melakukan perlawanan. Saat ini, MC bersama barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono menambahkan, pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas praktik perjudian di wilayah Kabupaten Sambas, guna menciptakan suasana yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.

"Kasus ini akan kami lanjutkan dan terus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Rahmad. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini