|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Sambas Amankan 13 Terduga Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kerugian Perusahaan Mencapai Rp 3,2 Miliar

 

Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan 13 terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di PT WHS 2, Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar. 13 orang tersebut ditangkap secara terpisah./Suara Kalbar
Sambas ( Suara Landak) - Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang merugikan PT WHS 2 di Dusun Beruang, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar. Sebanyak 13 terduga pelaku diamankan dalam operasi ini, yang dilakukan secara terpisah, pada Kamis (14/11/2024).

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, yang menjelaskan bahwa para pelaku terlibat dalam perusakan kebun milik PT WHS 2 dan aktivitas ilegal lainnya yang berlangsung di wilayah tersebut.

13 Terduga Pelaku Diamankan, Tindak Lanjut dari Aktivitas PETI

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa para pelaku yang diamankan antara lain berinisial WI, KM, AL, EG, AA, WY, AD, ST, MF, OR, UM, JU, dan AT. Penangkapan ini berawal pada Minggu, 10 November 2024, ketika Satreskrim melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar.

Modus Operandi PETI dan Penemuan Barang Bukti

Saat melakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan para penambang yang menggunakan mesin diesel atau dongfeng untuk mengoperasikan gelondong, sebuah alat untuk menghancurkan material tanah dan mencari emas. Aktivitas ini melibatkan 11 orang, yang mengangkut material tanah dari Kampung Bejongkong, Dusun Beruang, menggunakan sepeda motor menuju lokasi gelondong di Desa Kaliau.

Dari hasil interogasi, polisi mengetahui bahwa pemilik alat gelondong tersebut adalah WI, yang juga menarik biaya penggunaan alat sebesar Rp 50 ribu per tabung gelondong. Selain itu, emas hasil kegiatan gelondong juga dibeli WI seharga Rp 1 juta per gram. Polisi kemudian menggeledah kediaman WI dan menemukan peralatan pemurnian emas, yang diduga diperoleh melalui bantuan AT.

Kerugian PT WHS 2 Capai Rp 3,2 Miliar

Humas PT WHS 2, Rudolf, mengungkapkan bahwa perusahaan mengalami kerugian yang cukup besar akibat aktivitas PETI ini, dengan total kerugian mencapai Rp 3.266.457.500. Kegiatan pertambangan ilegal ini telah merusak lahan milik perusahaan, yang menyebabkan kerugian materiil yang signifikan.

Tindak Lanjut dan Proses Hukum

Ke-13 terduga pelaku, bersama sejumlah barang bukti, kini telah diamankan di Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap seluruh pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk mencegah meluasnya praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan pihak-pihak terkait.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini