Kartono Nuryadi, pemateri dari KPU Kalimantan Barat, menyampaikan sejumlah kebijakan penting terkait regulasi pemberitaan kampanye. Ia menekankan bahwa media massa harus mematuhi aturan mengenai durasi, frekuensi, dan waktu tayang iklan kampanye yang diatur dalam peraturan KPU serta undang-undang pemilu.
“KPU menetapkan regulasi khusus untuk mengatur pemberitaan dan iklan kampanye di media massa guna menciptakan kesetaraan dan mencegah dominasi oleh satu pihak tertentu,” kata Kartono. Ia menegaskan, pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, baik bagi media yang melanggar maupun pihak yang memesan iklan.
Selain itu, Kartono menekankan pentingnya peran independen media untuk memberikan ruang yang adil bagi setiap kandidat dan partai politik. Netralitas media sangat dibutuhkan untuk memastikan kampanye yang transparan dan berintegritas, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang objektif dan seimbang.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan media lebih memahami peran serta tanggung jawab mereka dalam mengawasi pelaksanaan kampanye. Pemberitaan yang adil dan seimbang akan mendukung terciptanya pemilu yang bersih dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. [SK]