Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, mengonfirmasi bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam di wilayah hukum Polda Kalbar. "Kegiatan razia di tempat hiburan malam ini dilakukan oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar," ujar Thelly saat dihubungi pada Senin (11/11/2024).
Thelly menjelaskan bahwa dalam razia tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengunjung, termasuk barang bawaan mereka. Salah satu lokasi yang disasar adalah THM di Hotel Kapuas Dharma, di mana tes urine dilakukan secara menyeluruh.
Hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung tidak menemukan narkotika dalam bentuk fisik. Namun, hasil tes urine menunjukkan bahwa 33 orang terindikasi positif zat AMP/MET. "Ke-33 pengunjung yang urinenya positif selanjutnya akan diserahkan ke BNNP Kalbar untuk dilakukan asesmen. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut jika diperlukan untuk kepentingan penyelidikan," tambah Thelly.
Razia ini menunjukkan keseriusan Polda Kalbar dalam memberantas peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan malam, yang kerap menjadi titik rawan penyalahgunaan narkotika. Langkah tegas ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Pontianak dan sekitarnya, sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar hukum. [SK]