|

Streaming Radio Suara Landak

Pj Bupati Landak Buka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kegiatan Redistribusi Tanah

Pj Bupati Landak Buka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kegiatan Redistribusi Tanah

Ngabang (Suara Landak) – Pj Bupati Landak membuka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kegiatan Redistribusi Tanah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023, di Aula Kecil Kantor Bupati Landak. Kamis (13/07/2023).

Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak Herculanus Richardo Lassa, Ketua HKTI Kabupaten Landak dr. Karolin Margret Natasa, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Landak, serta peserta lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Landak Samuel mengatakan bahwa pada kesempatan tersebut akan dilaksanakan Sidang Pertimbangan Landreform Kabupaten Landak terkait dengan pelepasan kawasan hutan.

“Nantinya kawasan hutan yang dilepaskan ini akan disertifikatkan kemudian didistribusikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendapatkannya,” ujar Samuel.

Lebih lanjut Samuel mengucapkan terimakasih dan mendukung sepenuhnya kegiatan ini bagaimana nantinya bisa langsung digarap atau diolah sehingga menjadi lahan yang produktif dan Pemerintah Daerah siap untuk terus memfasilitasi. 

"Terkait dengan Redistribusi tanah sudah teragendakan di 3 desa yaitu Desa Pahauman dan Desa Keranji Paidang di Kecamatan Sengah temila serta Desa Moro Betung di Kecamatan Meranti,” jelas Samuel.

Samuel pun mengungkapkan bahwa dirinya menaruh harapan penuh dalam kegiatan dari BPN secara keseluruhan yaitu kegiatan redistribusi tanah melalui komitmen yang kuat. “Kaitan dengan itu semua pihak harus bersinergi, dan diharapkan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ucap Samuel.

Tidak lupa Samuel berpesan agar data-data yang ada di lapangan benar-benar valid agar tidak terjadi tumpang tindih atau komplain.

“Selain itu juga harus menelaah data-data yang valid di lapangan supaya tidak ada tumpang tindih atau komplain. Karena biasanya kalau sudah menyangkut lahan semua mau, apalagi kalau difasilitasi. Oleh karena itu, di lapangan harus betul-betul valid datanya sehingga tidak ada yang komplain dan bisa terlaksana dengan baik,” tutup Samuel.

(Diskominfo Kabupaten Landak)

Editor Dion 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini