-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Polres Landak Laksanakan Pres Release Akhir Tahun 2022, 8 Kasus Berhasil Diungkap

Polres Landak Laksanakan Pres Release Akhir Tahun 2022, 8 Kasus Berhasil Diungkap

Ngabang (Suara Landak) - Polres Landak menggelar Pres Release tentang pengungkapan kasus tindakan kejahatan yang terjadi selama bulan Nopember dan Desember 2022 yang digelar di Aula Balai Kemitraan Polisi Dan Masyarakat (BKM), Kamis (29/12/2022).

Kegiatan pres release yang dipimpin oleh Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina tersebut, turut juga dihadiri oleh Kabag Ops Polres Landak Kompol Sugiyono, Kasat Reskrim Polres Landak AKP Anwar Syarifudin, Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Asep Tabroni, KBO Intel Polres Landak Ipda Yulius Vanhanel serta sejumlah para pejabat Polres Landak.

Dalam penyampaiannya, AKBP Stevy Frits Pattiasina mengatakan bahwa selama bulan Nopember dan Desember 2022 Polres Landak telah berhasil mengungkap Kasus tindak kejahatan dimana kasus persetubuhan atau pemerkosaan anak dibawah umur hingga sampai saat ini masih atensi bagi pihknya bagi keluarga korban.

"Untuk kasus tindak pidana pencurian ada empat (4) kasus yang berhasil kita ungkap, tindak pidana pertolongan jahat 1 kasus, tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan 1 kaus dan persetubuhan anak dibawah umur ada 2 kasus, yang menjadi atensi bagi kami adalah tindak pidana persetujuan anak dibawah umur," Ungkap AKBP Stevy Frits Pattiasina.

AKBP Stevy Frits Pattiasina juga menambahkan adapun tindak kasus kekerasan seksual yang ditangani pihaknya dengan tersangka inisial M alias T dimana tersangka sendiri merupakan warga satu kampung dengan korban di Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Sementara untuk kasus selanjutnya dengan tersangka inisial S alias B dimana korbannya adalah seorang pelajar berusia 15 tahun, Stevy menjelaskan bahwa kejadian tersebut saat tersangka mulai mendekati korban dengan barang-barang berupa HP, memberikan pakaian hingga memberikan uang kepada korbannya sehingga membuat korban tidak terpedaya yang membuat tersangka leluasa melakukan aksi bejatnya dengan melakukan pemerkosaan serta mengancam korban.

Selain 2 (dua) kasus tersebut diatas, kasus lainnya juga melibatkan tersangka C yang berusia 74 tahun dengan korbannya yang masih berusia anak-anak dibawah umur usia 4 tahun dimana tersangka sendiri merupakan tetangga dari anak korban. 

"Adapun kronologis kejadiannya dimana tersangka merupakan tetangga dari Anak korban yang berusia 4 tahun dan pada saat anak korban sendiri bermain diluar, Tersangka mengajak kerumahnya dan sesampainya dirumah tersangka menjalankan nafsu bejatnya atau mencabuli anak korban yang dimana anak korban dipangkunya dan tangan tersangka dimasukkan ke dalam celana anak korban kearah kemaluan anak korban setelah jari tersangka dikorek-korekkan ke alat kelamin anak korban dan selanjutnya Tersangka mengantar anak tersebut ke orang tuanya yang berada di pasar, Pelapor mengetahui hal tersebut saat sore hari kebetulan melihat air seni anaknya berwarna merah dan barulah anak korban bercerita tentang kejadian tersebut kepada orangtuanya," Ucap Stevy.

Saat ini Pelaku telah diamankan dan sudah ditangkap dengan ancaman hukuman pidana penjara, minimal 5 tahun penjara sampai dengan maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Dion RSL



Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini