-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Kapolsek Air Besar Menerima Penyerahan Senjata Api Rakitan Kabupaten Landak

Kapolsek Air Besar Menerima Penyerahan Senjata Api Rakitan Kabupaten Landak

Air Besar (Suara Landak) - Kapolsek Air Besar didampingi Oleh Kanit Samapta Aiptu Edi Suhaimi Hasibuan dan Kanit Intelkam Aipda Heriyadi Menerima Penyerahan Senjata Api Rakitan di Wilayah Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak, Senin (31/10/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Tengon yang beralamatkan di Dusun Kulum Desa Tengon Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak dan Untuk Penyerahan Senjata Api Rakitan tersebut di selenggarakan oleh Pihak Yayasan Planet Indonesia (YPI) yang bekerja sama dengan Pihak BKSDA Resor Wilayah III Singkawang dengan Wilayah Kerja di Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak.

Di Dalam Acara Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Koordinator Polisi Hutan  Saudari Ajeng berserta rombongan, Kepala Resor Serimbu (BKSDA) Ardiansyah, Pihak Yayasan Planet Indonesia ( YPI ) Koordinator Kelompok PUMK / Pelayanan Usaha Masyarakat Konservasi Muhammad Yamin, Staf Kantor Camat Air Besar  Sutono Kantil, Plt. Sekdes Tengon Irwan berserta Staf Kantor Desa Tengon, Ketua BPD Desa Tengon Andri berserta Staf BPD, Kepala Dusun Kulum Caparjo, adapun untuk Senjata Api rakitan yang telah di serahkan oleh Masyarakat Desa Tengon berjumlah sebanyak 99 pucuk dengan jenis Senapan Lantak 80 pucuk, Senapan Angin 12 pucuk dan Pistol 7 pucuk

Kapolsek Air Besar Ipda Marantika pada saat ditemui diruang Kerjanya Kamis (10/11/2022) membenarkan bahwa telah dilaksanakannya kegiatan tersebut serta berlangsung aman dan kondusif dalam kegiatan tersebut Kapolsek juga memberikan apresiasi besar kepada masyarakat Desa Tengon yang telah mau menyerahkan senjata Api rakitan ini, Dengan menyerahkan Senjata Api ini berarti Masyarakat Desa Tengon telah sadar dan mengetahui apa akibat penyalah gunaan senjata api rakitan dan hal tersebut sudah di atur dalam Undang-undang  No 12 Tahun 1951 dengan Acaman Pidana 12 Tahun Penjara.

"Selain Terhindar dari Undang-undang tersebut tujuan penyerahan Senjata Api ini bertujuan untuk mencegah perburuan liar terhadap satwa-satwa yang berada di Kawasan Cagar Alam Gunung Niut yang terletak di Desa Tengon ini," Ungkap Kapolsek.

XIX Oktariza DTT / Rilis Dion RSL

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini