|

Streaming Radio Suara Landak

Kapolsek Sengah Temila Hadiri Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Senakin

Kapolsek Sengah Temila Hadiri Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Senakin

Sengah Temila (Suara Landak) - Bertempat di Ruang Laboratorium SMPN 1 Sengah Temila Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak telah di laksanakan kegiatan tahapan Penjaringan dan Penyaringan perangkat Desa Senakin (P3D) Tahun 2022, Senin (03/10/2022).

Dalam kegiatan ini hadir Camat Sengah Temila Ericanes Panjuga, SH, Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulius Kartono, Danramil Sengah Temila di wakili Sertu Hendro, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sengah Temila Pardodi, SH, Kepala Desa Senakin Marius, S.Sos, Ketua BPD Desa Senakin Libertus Cega, Kepala Sekolah SMPN 1 Sengah Temila Badas, S.Pd, Anggota BPD Desa Senakin, Ketua Panitia penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Senakin ( P3D) Tahun 2022 Nicodemus, S.Sos, Anggota Panitia penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Senakin ( P3D) Tahun 2022, Peserta Penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Senakin sebanyak 24 orang, Bhabinkamtibmas Desa Senakin Aipda Maryono     

Seleksi bakal calon Kadus terpilih ini cukup ketat, dimana mereka dipantau oleh Panitia Acara dan dari unsur Kecamatan, Polsek, dan Koramil Sengah Temila. Nicodemus, S.Sos Ketua Panitia penjaringan dan ujian mengatakan bahwa ujian yang diselanggarakan tersebut sekaligus akan menetapkan satu orang yang menjadi Kadus di masing-masing Dusun.

Berdasarkan Peraturan Bupati Landak No 57 tahun 2018 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa serta Keputusan Bupati Landak Nomor : 387/DPMPD/Tahun 2021 tanggal 16 November 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Landak Nomor: 147/DPMPD/Tahun 2021 Tentang Penetapan dan Kodefikasi Dusun Dalam Wilayah Kabupaten Landak.

Adapun peserta Calon Kadus di Desa Senakin sebanyak 9 Dusun yaitu Dusun Senakin Ilir., Dusun Senakin Tengah., Dusun Senakin Ulu., Dusun Senakin Angkaman, Dusun Bagarong, Dusun Singkut Durian, Dusun Gundaleng Alian dan Dusun Baringan Gundaleng.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulius Kartono mengatakan bahwa dalam seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Senakin (P3D) Tahun 2022 harus transparan, jujur dan adil, serta tidak memihak kepada salah satu peserta jaga kenetralitas bagi Panitia serta Perangkat Desa yang lainnya.

Lebih lanjut, Kapolsek juga menyampaikan agar Panitia juga independen tanpa intervensi dari pihak manapun. Selan itu Ipda Yulius Kartono juga mengajak panitia dan peserta harus tetap melaksanakan Prokes serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita masing-masing, karena keamanan adalah merupakan tanggung jawab kita bersama.

Simso / Dion RSL

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini