Aipda Suriansyah menyampaikan imbauan anjuran pemerintah untuk tidak melakukan mudik lebaran.
Ngabang (Suara Landak) - Ps. Kanit Bintibsos Binmas Polres Landak, Aipda Suriansyah menyampaikan imbauan anjuran pemerintah untuk tidak melakukan mudik lebaran di tahun 2021, Selasa (11/5/2021).
Imbauan yang dilaksanakan Binmas Polres Landak adalah salah satu program Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi).
Kali ini Suriansyah memberikan imbauan di Masjid Al Muhajirin yang beralamat di Dusun Sungai Buluh, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Usai melaksanakan ibadah sholat isya, Suriansyah mengimbau jamaah masjid untuk tidak mudik lebaran sesuai dengan anjuran pemerintah.
"Tujuan pemerintah melarang mudik selain karena meningkatnya yang terkonfirmasi Covid-19. Juga dikhawatir saat kita mengunjungi orang tua ataupun keluarga kita, kita membawa virus," ucap Suriansyah.
Suriansyah juga menyampaikan surat edaran dari Bupati Landak nomor : 400/330/PemKesra/2021, tentang Panduan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 di saat pandemi Covid-19.
"Dalam pelaksanaan ibadah sholat Idul Fitri 1442 H tetap menerapkan prokes yaitu 50% dari kapasitas masjid dan menjaga jarak" katanya.
Imam Masjid Al Muhajirin, H. Wahidin Peni mengatakan akan melaksanakan ibadah sholat Idul Fitri 1442 H menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
"Baik Pak, kami akan memberikan informasi kepada jamaah masjid dalam pelaksanaan ibadah Sholat Idul Fitri 1442 H untuk menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya. (Unggul/Fik)
Disiarkan : Radio Suara Landak 98 FM